Keboncinta.com-- Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2026 resmi dimulai bersamaan dengan jalur SNBP, membuka peluang yang semakin luas bagi siswa kelas 12 yang berhasil menembus perguruan tinggi negeri.
Tahun ini, pemerintah tidak hanya mengintegrasikan proses seleksi bantuan dengan jalur masuk kampus, tetapi juga menghadirkan pembaruan kebijakan yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Perubahan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh calon mahasiswa yang paling membutuhkan.
Pemerintah menilai bahwa pendekatan lama yang bersifat kaku sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi sosial ekonomi yang beragam di tiap daerah.
Karena itu, KIP Kuliah 2026 hadir dengan standar ekonomi baru serta skema prioritas yang lebih berjenjang dan transparan.
Salah satu perubahan mendasar terletak pada cara penilaian kemampuan ekonomi keluarga.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya kelayakan ditentukan melalui pembagian pendapatan per kapita keluarga dengan batas maksimal tertentu, kini pendekatan itu diperbarui.
Pemerintah menetapkan bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali per bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal calon mahasiswa.
Kebijakan ini dinilai lebih realistis karena menyesuaikan biaya hidup yang berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia.
Selain itu, sistem basis data penerima bantuan juga mengalami transisi penting. Istilah DTKS dan Desil P3KE mulai digantikan dengan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Dalam skema terbaru, calon penerima KIP Kuliah diharapkan terdata dalam DTSEN dengan kategori Desil 1 hingga Desil 4 agar masuk dalam kelompok prioritas utama.
Bagi siswa yang belum tercatat dalam basis data nasional, pemerintah masih membuka ruang melalui penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Namun, aturannya kini lebih ketat. SKTM wajib dilegalisasi oleh pemerintah daerah atau kelurahan dan harus dilengkapi bukti pendukung nyata, seperti dokumentasi kondisi rumah serta bukti tagihan listrik, guna mencegah penyalahgunaan data.
Untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, pemerintah menyusun urutan prioritas penerima KIP Kuliah 2026.
Baca Juga: Jangan Salah Isi! Panduan Lengkap Mengisi Data Aset KIP Kuliah agar Lolos Verifikasi 2026
Prioritas pertama diberikan kepada pemegang KIP Pendidikan Menengah yang terdata dalam DTSEN hingga Desil 4 dan dinyatakan lulus melalui jalur SNBP atau SNBT.
Prioritas kedua menyasar kelompok serupa yang lolos melalui jalur seleksi mandiri, baik di PTN maupun PTS.
Sementara itu, prioritas ketiga diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus di berbagai jalur seleksi namun belum terdata di DTSEN, dengan syarat membuktikan kondisi ekonomi rentan melalui pendapatan di bawah UMP dan SKTM yang sah.
Selain itu, sistem basis data penerima bantuan juga mengalami transisi penting. Istilah DTKS dan Desil P3KE mulai digantikan dengan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Dalam skema terbaru, calon penerima KIP Kuliah diharapkan terdata dalam DTSEN dengan kategori Desil 1 hingga Desil 4 agar masuk dalam kelompok prioritas utama.
Baca Juga: Revolusi TPG 2026: Guru Bersertifikasi Sambut Era Rekening Khusus dan Pencairan Bulanan
Bagi siswa yang belum tercatat dalam basis data nasional, pemerintah masih membuka ruang melalui penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Namun, aturannya kini lebih ketat. SKTM wajib dilegalisasi oleh pemerintah daerah atau kelurahan dan harus dilengkapi bukti pendukung nyata, seperti dokumentasi kondisi rumah serta bukti tagihan listrik, guna mencegah penyalahgunaan data.
Untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, pemerintah menyusun urutan prioritas penerima KIP Kuliah 2026.
Prioritas pertama diberikan kepada pemegang KIP Pendidikan Menengah yang terdata dalam DTSEN hingga Desil 4 dan dinyatakan lulus melalui jalur SNBP atau SNBT.
Prioritas kedua menyasar kelompok serupa yang lolos melalui jalur seleksi mandiri, baik di PTN maupun PTS.
Baca Juga: Kemenag Dorong Formasi PPPK Besar-Besaran dan Percepat TPG, Guru Madrasah Swasta Dapat Angin Segar
Sementara itu, prioritas ketiga diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus di berbagai jalur seleksi namun belum terdata di DTSEN, dengan syarat membuktikan kondisi ekonomi rentan melalui pendapatan di bawah UMP dan SKTM yang sah.***