Keboncinta.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa nama bukan sekadar identitas diri.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, pemerintah telah memberikan pedoman resmi mengenai penulisan nama di dokumen kependudukan.
Nama tersebut nantinya akan tercatat dalam berbagai dokumen penting seperti KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak.
Terdapat tiga hal penting yang wajib diperhatikan oleh orang tua saat memberikan nama anak pada dokumen resmi. Pertama, nama yang dicatat harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir agar tidak membingungkan.
Kedua, batas panjang nama maksimal adalah 60 huruf demi menghindari masalah saat pengisian formulir atau pembuatan dokumen digital.
Ketiga, jumlah kata paling sedikit terdiri dari dua kata untuk memastikan identitas yang lebih jelas sekaligus mengurangi kebingungan administrasi.
Aturan ini juga mengatur pencantuman gelar pendidikan, adat, atau keagamaan. Gelar-gelar tersebut hanya diperbolehkan untuk dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP-el dengan penulisan yang disingkat, seperti contoh "Dr." atau "Hj.".
Di sisi lain, segala bentuk gelar tersebut sama sekali tidak boleh dicantumkan dalam akta kelahiran atau akta pencatatan sipil lainnya. (swd)