Kemenag Perketat Standar Guru PAI, Literasi Al-Qur’an Kini Jadi Penentu Karier

Kemenag Perketat Standar Guru PAI, Literasi Al-Qur’an Kini Jadi Penentu Karier

02 Januari 2026 | 09:32

Keboncinta.com-- Ditjen Pendis Kemenag tegaskan arah baru kebijakan peningkatan mutu guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kemampuan membaca Al-Qur’an kini ditetapkan sebagai syarat utama dalam proses rekrutmen, sertifikasi, hingga pengembangan karier guru PAI.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, setelah merilis hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 di Jakarta.

Menurutnya, literasi Al-Qur’an tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan fondasi utama profesionalisme guru PAI.

“Penguatan kompetensi membaca Al-Qur’an harus terintegrasi penuh, mulai dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” ujar Amin Suyitno, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Guru PAI Wajib Melek Al-Qur’an, Kemenag Jadikan Literasi Syarat Rekrutmen dan Karier

Kebijakan ini berangkat dari hasil asesmen terhadap 160.143 guru PAI jenjang SD/SDLB yang dilakukan melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama.

Data menunjukkan bahwa 58,26 persen guru masih berada pada kategori dasar (pratama) dalam kemampuan membaca Al-Qur’an.

Adapun 30,4 persen berada pada level madya, sementara hanya 11,3 persen yang telah mencapai kategori mahir.

Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode triangulasi oleh Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, dengan tingkat kepercayaan tinggi di level nasional maupun daerah.

Secara keseluruhan, Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB tercatat pada angka 57,17. Aspek yang paling membutuhkan penguatan adalah pemahaman hukum bacaan tajwid.

Baca Juga: Proses Akhir Penilaian Kinerja ASN 2025 Sudah Dekat, Pastikan Semua Langkah Tercatat dengan Sempurna

Amin Suyitno menegaskan bahwa temuan ini menjadi dasar kuat untuk melakukan reformasi menyeluruh sistem kepegawaian guru PAI.

Ia menilai, kualitas literasi keagamaan siswa sangat bergantung pada kompetensi dasar guru di ruang kelas.

“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan. Jika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan berkelanjutan,” tegasnya.

Pandangan tersebut diperkuat Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, yang menilai kebijakan ini tepat sasaran karena menyentuh persoalan paling mendasar dalam pembelajaran PAI.

“Masalahnya bukan hanya metode mengajar, tetapi kompetensi inti guru PAI, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid,” jelas Munir.

Baca Juga: Menag dan Dubes Jerman Bahas Peran Global Masjid Istiqlal, dari Ibadah hingga Perdamaian Dunia

Ia menambahkan, keterbatasan kompetensi guru berdampak langsung pada kemampuan siswa, yang hingga kini juga masih didominasi kategori dasar dalam membaca Al-Qur’an.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama akan melakukan sejumlah langkah strategis, antara lain mereorientasi sistem sertifikasi guru PAI, menyusun standar kompetensi berbasis literasi Al-Qur’an, memperkuat kolaborasi dengan pesantren dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), serta membangun sistem evaluasi berkala melalui asesmen nasional.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas guru PAI secara berkelanjutan sekaligus memperkuat literasi Al-Qur’an di lingkungan pendidikan dasar.***

 

Tags:
kemenag PAI Literasi Guru

Komentar Pengguna