Keboncinta.com-- Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah, pertanyaan mengenai kapan THR 2026 cair mulai ramai diperbincangkan.
Jutaan pekerja di Indonesia menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait waktu pembayaran THR. Pengusaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, karena keterlambatan dapat berujung pada sanksi finansial.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Dipersiapkan Matang, Ini Sektor Prioritas dan Estimasi Jadwalnya
Aturan ini berlaku bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia dan disesuaikan dengan hari raya masing-masing pekerja.
Berdasarkan prediksi kalender Hijriah dan perhitungan astronomi, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026. Dengan demikian, batas maksimal pembayaran THR Lebaran 2026 adalah 13 Maret 2026.
Perlu ditegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Hak ini wajib diterima pekerja sesuai ketentuan tanpa pengurangan atau penundaan.
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal resmi libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri. Rinciannya sebagai berikut:
20 Maret 2026: Cuti bersama
21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
23 Maret 2026: Cuti bersama
24 Maret 2026: Cuti bersama
Dengan jadwal tersebut, pekerja memiliki waktu libur yang cukup panjang untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.
Karena itu, pemerintah mengimbau agar perusahaan membayarkan THR lebih awal sehingga karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya secara lebih tenang.
Dalam praktiknya, sebagian perusahaan memilih membayarkan THR secara serentak mengikuti hari raya mayoritas karyawan untuk alasan efisiensi administrasi.
Baca Juga: ASN Resmi Bisa Kerja dari Mana Saja Mulai Maret 2026, Ini Aturan Lengkap WFA Sesuai SE KemenPANRB
Namun, kebijakan internal tersebut tidak boleh melanggar ketentuan utama, yaitu pembayaran maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan pekerja masing-masing.
Keterlambatan pembayaran THR bukan pelanggaran ringan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR untuk setiap bulan keterlambatan.
Semakin lama pembayaran ditunda, semakin besar pula denda yang harus dibayarkan. Selain itu, pelanggaran terkait THR termasuk kategori perselisihan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Karena itu, baik pekerja maupun perusahaan perlu memahami aturan yang berlaku agar hak dan kewajiban dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: PIP 2026 Resmi Cair! Ini Besaran Dana Bantuan per Jenjang dan Jadwal Lengkap Penyalurannya
Dengan kepastian jadwal pembayaran THR 2026, diharapkan suasana menjelang Idul Fitri dapat berjalan lebih kondusif dan penuh persiapan.***