Info Penting! TPG 2025: Batas Waktu Ketat, Guru Harus Gerak Cepat

Info Penting! TPG 2025: Batas Waktu Ketat, Guru Harus Gerak Cepat

03 Desember 2025 | 15:49

Keboncinta.com-- Pemerintah menetapkan batas akhir pengajuan usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 yang menjadi titik krusial bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Penetapan tenggat ini bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi langkah strategis untuk memastikan hak finansial guru dapat tersalurkan tepat waktu tanpa hambatan birokrasi.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui Subkoordinator Aneka Tunjangan, Sri Lestariningsih, menyampaikan bahwa batas akhir pengajuan usulan TPG ditetapkan pada 5 Desember 2025.

Tanggal ini menjadi penentu utama dalam rangkaian proses pencairan tunjangan, karena terkait erat dengan terbitnya SKTP maksimal pada 10 Desember 2025 dan pengajuan pencairan ke KPPN pada 12 Desember 2025.

Apabila alur ini terlaksana dengan baik, maka penyaluran tunjangan dapat dilakukan secara tepat waktu dan terukur.

Baca Juga: Melihat Kurikulum Cinta: Pendidikan Emosional untuk Generasi yang Lebih Manusiawi

Namun, jika Dinas Pendidikan terlambat mengajukan usulan, khususnya terkait penerima TPG Non-ASN, maka konsekuensinya cukup berat.

SKTP akan terbit setelah batas penyaluran, sehingga usulan tersebut diproses sebagai carryover (CO) dan pembayaran baru bisa dilakukan pada awal 2026, diperkirakan pada bulan Maret.

Kondisi ini tentu merugikan guru yang berhak menerima tunjangan sebagai kompensasi atas kompetensi dan profesionalitasnya.

Puslapdik mencatat bahwa hingga 22 November 2025, sebanyak 9.830 guru telah memenuhi persyaratan untuk diterbitkan SKTP-nya. Mayoritas dari mereka berada dalam masa transisi status dari Non-ASN menuju PPPK.

Proses ini memerlukan dokumentasi administratif yang ketat, termasuk input SK PPPK dan SPMT ke dalam sistem SIMTUN. Kekosongan data inilah yang sering menjadi penyebab keterlambatan.

Baca Juga: Akhir Masa Honorer Semakin Dekat, Pemerintah Tegaskan Pintu Menuju ASN Masih Terbuka Lewat Seleksi Terstandar

Selain keterlambatan, ada pula isu lebih bayar atau double payment yang menjadi perhatian serius. Masalah ini terjadi ketika guru menerima dua sumber pembayaran—dari Puslapdik sebagai Non-ASN dan dari pemerintah daerah sebagai PPPK.

Praktik ini tidak hanya berisiko pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Catatan menunjukkan bahwa persoalan serupa telah terjadi berulang sejak 2020 hingga 2023, dan harus segera diselesaikan melalui koordinasi yang lebih solid antara pusat dan daerah.

Persoalan lainnya adalah pengajuan TPG untuk guru Non-ASN yang sebenarnya belum memenuhi syarat, terutama terkait kepemilikan pendapatan tetap dari Pemda.

Menurut Sri Lestariningsih, syarat ini merupakan upaya untuk mendorong pemerintah daerah agar turut ikut bertanggung jawab dalam menyejahterakan guru, meski tidak diatur batas minimal pendapatannya.

Hal ini membuka ruang penyesuaian sesuai kemampuan fiskal tiap daerah, namun tetap menegaskan prinsip tanggung jawab.

Baca Juga: Kemenag Beri Anugerah Tanda Cinta PAI 2025, Apresiasi Pemda dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam

Dengan mengetahui dan mematuhi batas waktu pengusulan hingga 5 Desember 2025, para guru, khususnya Non-ASN, dapat memastikan hak mereka berjalan mulus dan terhindar dari penundaan panjang akibat carryover.

Kepatuhan terhadap jadwal ini bukan hanya soal ketepatan administrasi, tetapi juga komitmen menjaga kredibilitas kebijakan dan kesejahteraan pendidik.

Pada akhirnya, TPG bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi simbol penghargaan terhadap dedikasi guru dalam menjalankan tugasnya.***

Tags:
Aturan TPG Terbaru Pencairan TPG Guru

Komentar Pengguna