Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan resmi membuka akses Info GTK Semester Genap Tahun 2026 melalui laman resmi info.gtk.kemendikdasmen.go.id.
Sejak pertengahan Januari, para guru di seluruh Indonesia sudah dapat masuk ke sistem menggunakan akun PTK masing-masing untuk mengecek dan memantau data kepegawaiannya.
Pada tahun 2026 ini, Info GTK hadir dengan berbagai pembaruan penting. Tidak hanya dari sisi tampilan, perubahan juga mencakup mekanisme validasi data serta sistem pemantauan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kini dibuat lebih transparan.
Dari segi antarmuka, Info GTK terbaru tampil lebih sederhana dan informatif. Informasi utama seperti NIK, NUPTK, status keaktifan, data rekening bank, hingga pemenuhan beban mengajar kini disajikan dalam satu halaman ringkas.
Baca Juga: Polemik Pemutusan Kontrak Guru PPPK Mencuat, Pemerintah Pusat Ingatkan Daerah Soal Tanggung Jawab
Setiap data dilengkapi indikator warna yang memudahkan guru memahami statusnya tanpa perlu membuka banyak menu.
Perubahan signifikan juga terlihat pada tampilan penyaluran TPG. Jika sebelumnya progres pencairan ditampilkan per triwulan, kini Info GTK 2026 menampilkan penyaluran secara bulanan, mulai Januari hingga Juni.
Skema ini mengindikasikan adanya kemungkinan penerapan pencairan TPG setiap bulan, meski masih menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat.
Selain itu, alur penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) kini ditampilkan lebih jelas dan berurutan. Proses dimulai dari sinkronisasi data Dapodik, validasi, hingga penerbitan SKTP.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Persimpangan Karier! Arah Baru ASN Berbasis Kinerja dan Manajemen Talenta
Sistem ini menggantikan tampilan kode lama yang kerap membingungkan. Ke depan, status SKTP direncanakan menggunakan tanda centang atau indikator progres yang lebih mudah dipahami.
Bagi guru yang mendapati jam mengajar masih tercatat nol, tidak perlu khawatir. Data dari Dapodik memang tidak langsung muncul di Info GTK karena harus melalui proses validasi pusat.
Jam mengajar juga belum terbaca jika guru belum dimasukkan ke rombongan belajar, belum diinput pada pembelajaran, atau belum melakukan sinkronisasi Dapodik versi terbaru.
Perlu diketahui, Info GTK Semester Genap 2026 masih berada dalam tahap uji coba sistem. Oleh sebab itu, beberapa data seperti rekening bank atau status keaktifan bisa saja masih muncul tidak valid meskipun sebenarnya sudah sesuai.
Baca Juga: Registrasi SSCASN CPNS 2026, Tahap Awal yang Menentukan Lolos atau Tidaknya Pelamar
Guru disarankan menunggu proses validasi resmi dan tidak terburu-buru melakukan perbaikan data.
Meski mengalami pembaruan, ketentuan utama validasi Info GTK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Guru wajib memenuhi minimal 24 jam mengajar linear, termasuk jam pelajaran dan tugas tambahan.
Khusus guru SMP dan SMA sederajat, penginputan wali kelas masih harus dilakukan secara manual melalui Dapodik, dengan proses validasi yang dilakukan bertahap.***