Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas akhir pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan menjadi langkah penting dalam penguatan industri halal nasional.
Direktur Jaminan Produk Halal, Fuad Nasar, menjelaskan bahwa kebijakan wajib halal mencakup berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia dan biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan bagian dari strategi mendorong industri halal sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Skema dan Jadwal TKA 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Panduan Lengkap dari Kemendikdasmen
Penegasan tersebut disampaikan Fuad dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 di Jakarta.
Rakernas ini mengusung tema Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan dengan tagline Terwujudnya Implementasi Perilaku Ekoteologis di Masyarakat.
Fuad menekankan bahwa peran Kemenag dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai penghubung kepentingan lintas sektor.
Penyelenggaraan sertifikasi halal menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), penetapan fatwa halal berada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sementara produk merupakan milik pelaku usaha. Di titik inilah Kemenag hadir untuk memastikan sinergi berjalan efektif.
Baca Juga: Guru Kini Lebih Aman, Permendikdasmen 2026 Perkuat Payung Hukum Pendidik
Lebih lanjut, Fuad menyampaikan bahwa misi Kemenag tidak berhenti pada pembangunan kesadaran halal, tetapi juga menumbuhkan budaya cinta halal di tengah masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi lintas sektor, serta pengembangan ekosistem halal yang berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) bersinergi dengan berbagai unit kerja di lingkungan Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Bimas Islam.
Kolaborasi dengan Direktorat Bina KUA diwujudkan melalui peran penghulu yang juga bertugas sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku UMKM.
Sementara itu, penguatan dakwah halal dilakukan bersama Direktorat Penerangan Agama Islam, serta pembinaan keagamaan dan aspek syariah melalui Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Baca Juga: Ini 5 Program Beasiswa LPDP 2026 yang Wajib Diketahui Calon Pendaftar
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
Penguatan UMKM menjadi bagian dari Asta Protas Kementerian Agama, termasuk dorongan pemanfaatan skema sertifikasi halal self declare.
Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM tercermin dalam Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH.
Setiap tahun, kuota sertifikasi mencapai 1 juta dan meningkat menjadi 1,35 juta pada 2026. Bahkan, sekitar 60–70 persen anggaran BPJPH dialokasikan khusus untuk mendukung sertifikasi halal gratis bagi UMKM.
Meski demikian, Fuad mengingatkan bahwa orientasi kebijakan tidak hanya pada pemenuhan kuota.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Sinkronisasi Ruang GTK ke E-Kinerja BKN Tentukan Kenaikan Pangkat
Penguatan kesadaran dan kepedulian pelaku usaha dinilai jauh lebih penting agar ekosistem halal dapat tumbuh secara alami dan berkelanjutan.
Selain itu, DJPH juga mendorong literasi halal melalui berbagai program, seperti Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program MBG dinilai menjadi pemicu penting percepatan sertifikasi halal nasional, karena selain bergizi dan higienis, aspek kehalalan harus terpenuhi.
Pada sisi kelembagaan, Fuad mengungkapkan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di tingkat kanwil, kankemenag kabupaten/kota, dan KUA, beserta petunjuk pelaksanaannya.
Baca Juga: Info GTK 2026 Jadi Penentu Pencairan TPG, Ini 11 Syarat Wajib yang Harus Valid Sejak Januari
DJPH juga tengah menyiapkan kompilasi fatwa halal Indonesia serta menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia: Teraju Agama dan Ekonomi sebagai penguatan literasi halal nasional.***