keboncinta.com --- Sholat jenazah adalah kewajiban penting bagi setiap Muslim ketika ada saudara seiman yang meninggal dunia. Berbeda dengan sholat wajib harian, ibadah ini memiliki aturan khusus yang telah ditetapkan syariat.
Hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah, yang berarti jika sebagian umat Islam telah melaksanakannya, kewajiban ini gugur bagi yang lain. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakan, seluruh kaum Muslimin di daerah tersebut berdosa.
Dalilnya terdapat dalam firman Allah SWT:
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ
"Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Selain itu, hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu menyebutkan:
أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan sebuah jenazah untuk dishalatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan perintah Rasulullah SAW untuk melaksanakan sholat jenazah.
Sholat jenazah memiliki keutamaan besar. Nabi SAW bersabda:
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ
"Barangsiapa mengikuti jenazah hingga dishalatkan, maka baginya satu qirath. Dan barangsiapa mengikuti hingga dikuburkan, maka baginya dua qirath."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para sahabat bertanya, “Apakah dua qirath itu?” Beliau menjawab:
مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
"Seperti dua gunung yang besar."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis lain menyebutkan:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً، كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ، إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ
"Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu dishalatkan oleh seratus orang Muslim yang semuanya memohonkan syafa’at baginya, melainkan syafa’at mereka diterima."
(HR. Muslim)
Dalil Penguat:
Hadis dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ، فَإِنْ شَهِدَ دَفْنَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ
"Barangsiapa menshalatkan jenazah, maka baginya satu qirath. Jika ia ikut menguburkannya, baginya dua qirath."
(HR. Muslim)
Suci dari hadas dan najis, menutup aurat, serta menghadap kiblat.
Jenazah sudah dimandikan dan dikafani.
Jenazah diletakkan di depan imam, sejajar dengan kiblat.
Dalil:
Rasulullah SAW bersabda:
صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ
"Shalatkanlah saudara kalian."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sholat jenazah boleh dilakukan kapan saja kecuali pada tiga waktu yang dilarang:
Saat matahari terbit sampai agak meninggi
Saat matahari tepat di atas kepala
Saat matahari hampir terbenam
Dalilnya adalah hadis Uqbah bin Amir RA:
ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا
"Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kami shalat atau menguburkan mayat di waktu itu."
(HR. Muslim)
Orang yang diberi wasiat
Pemimpin/penguasa
Keluarga jenazah
Orang yang paling pandai membaca Al-Qur’an dan memahami fiqih
Dalil:
Rasulullah SAW bersabda:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ
"Yang menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya terhadap Kitabullah."
(HR. Muslim)
Berdiri tanpa ruku’ dan sujud
Takbir 4 kali
Bacaan sir (pelan)
Urutan:
Takbir pertama → Al-Fatihah
Takbir kedua → Shalawat kepada Nabi
Takbir ketiga → Doa untuk jenazah
Takbir keempat → Doa penutup
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
"Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia."
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا
"Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sejahterakanlah dia, dan maafkanlah dia."
اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
"Ya Allah, janganlah Engkau haramkan kami dari pahalanya, jangan Engkau uji kami setelahnya, dan ampunilah kami serta dia."
Pelaku dosa besar tetap dishalatkan karena masih termasuk Muslim. Namun, pemimpin atau tokoh agama disunnahkan tidak menshalatkannya sebagai bentuk teguran.
Dalilnya: Rasulullah SAW pernah tidak menshalatkan jenazah pelaku ghulul (korupsi), namun memerintahkan para sahabat untuk melaksanakannya (HR. Bukhari dan Muslim).
1. Apakah sholat jenazah wajib bagi setiap Muslim?
Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif. Jika sebagian kaum Muslimin sudah melaksanakannya, maka kewajiban bagi yang lain gugur.