Honorer Tak Diakui Lagi Mulai 2026, Pemerintah Tetapkan PPPK sebagai Solusi

Honorer Tak Diakui Lagi Mulai 2026, Pemerintah Tetapkan PPPK sebagai Solusi

11 Januari 2026 | 14:44

Keboncinta.com-- Masuk awal tahun 2026, pemerintah menetapkan kebijakan tegas dalam penataan kepegawaian nasional.

Status tenaga honorer kini resmi dihapus, dan negara hanya mengakui dua jenis aparatur, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini menjadi titik penting reformasi birokrasi sekaligus upaya menghadirkan sistem kepegawaian yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memastikan bahwa masa transisi penataan tenaga non-ASN telah berakhir pada 31 Desember 2025. Mulai 1 Januari 2026, istilah honorer tidak lagi masuk dalam struktur resmi pemerintahan.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan penataan status pegawai agar memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas yang jelas.

Baca Juga: TPG Guru Berpotensi Cair Bulanan Mulai 2026, Benarkah Lebih Menjamin Kesejahteraan?

Zudan juga menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru. Fokus pemerintah kini diarahkan pada pengangkatan aparatur sipil negara secara sah.

“Pengangkatan honorer sudah tidak diperbolehkan lagi. Yang diperbolehkan hanya ASN, yaitu PNS dan PPPK,” ujarnya pada Kamis, 8 Januari 2026.

Bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, pemerintah bersama DPR telah menyiapkan mekanisme transisi agar tidak terjadi pemutusan kerja secara massal.

Skema ini dirancang sebagai jalan tengah menuju penataan aparatur yang lebih profesional.

Skema Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Mulai 2026 meliputi beberapa poin penting. Pertama, penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan tujuan mempercepat kepastian status tenaga non-ASN.

Baca Juga: TKA SMP 2026 Resmi Diterapkan, Ini Konsep Baru Evaluasi Akademik yang Lebih Humanis

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pendekatan ini bersifat komprehensif dan mempertimbangkan kebutuhan riil instansi.

Kedua, pemerintah menetapkan dua kategori PPPK, yakni PPPK Penuh Waktu bagi tenaga yang lulus seleksi sesuai formasi, serta PPPK Paruh Waktu sebagai opsi sementara bagi pegawai yang masih dalam proses penataan.

Ketiga, pemerintah daerah diberikan ruang lebih besar untuk mengusulkan formasi PPPK secara mandiri.

Rekrutmen dapat dilakukan sesuai kebutuhan khusus daerah, seperti tenaga kesehatan atau ahli keuangan, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Dengan berakhirnya status honorer sejak Januari 2026, pemerintah menegaskan arah baru kepegawaian nasional yang lebih terstruktur dan pasti.

Baca Juga: WFH Terasa Fleksibel Tapi Bikin Lelah? Ini Strategi Kerja dari Rumah Agar Tetap Produktif dan Waras

Melalui jalur PPPK sebagai satu-satunya pintu bagi tenaga non-ASN, diharapkan tercipta sistem aparatur yang profesional, adil, serta memberikan kepastian status bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.***

Tags:
PPPK ASN PNS

Komentar Pengguna