Keboncinta.com – Jakarta. Pemerintah menyiapkan perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan berlangsung tanpa tes. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status dan penghasilan bagi guru yang selama ini bekerja dengan skema paruh waktu.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Mu’ti setelah kegiatan Apresiasi Handai Indonesia 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Meskipun demikian, guru perlu membedakan perubahan menjadi PPPK penuh waktu dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direncanakan berlangsung otomatis, sedangkan perubahan menjadi PNS tetap harus melalui seleksi.
Pemerintah juga berencana membuka seleksi PNS untuk formasi guru pada 2027. Guru PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi PNS dapat mengikuti seleksi tersebut.
Kesempatan mengikuti seleksi tidak hanya diberikan kepada guru yang sudah berstatus PPPK. Masyarakat umum yang memenuhi persyaratan juga dapat mendaftar melalui jalur seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, tidak ada pengangkatan otomatis dari PPPK menjadi PNS. Peserta tetap harus mengikuti tahapan tes dan bersaing berdasarkan ketentuan yang nantinya diumumkan pemerintah.
Hingga 25 Agustus 2026, pemerintah belum mengumumkan jadwal pendaftaran, jumlah formasi, persyaratan usia, maupun mekanisme lengkap seleksi PNS guru 2027. Guru disarankan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian PANRB, BKN, Kemendikdasmen, dan Kementerian Agama.
Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menyampaikan terdapat sekitar 995.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Pada saat bersamaan, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru di sekolah berbagai jenjang, madrasah, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan satuan pendidikan lainnya.
Jumlah tersebut masih berupa proyeksi kebutuhan nasional. Angka kebutuhan tidak dapat langsung diartikan sebagai jumlah formasi CPNS yang pasti dibuka pada 2027.
Pemerintah masih perlu menyesuaikan data kebutuhan guru, persebaran tenaga pendidik, kemampuan anggaran, dan kebutuhan setiap daerah sebelum menetapkan formasi resmi.
Pembahasan antara pemerintah dan DPR juga mencakup guru sekolah umum, guru madrasah negeri, serta guru taman kanak-kanak.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan DPR telah membahas status serta jumlah guru PPPK paruh waktu maupun penuh waktu yang akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS.
Pemerintah juga menyatakan status kepegawaian guru PPPK akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Namun, pelaksanaan teknis, pendanaan, pemetaan penempatan, dan pengelolaan kinerja masih memerlukan aturan lebih terperinci.
Perubahan pengelolaan tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu pembayaran gaji, tunjangan, riwayat masa kerja, dan pelayanan administrasi guru di daerah.
Kabar perubahan status ini berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Guru harus mewaspadai pesan yang menawarkan pengangkatan otomatis menjadi PNS dengan meminta uang, dokumen pribadi, atau kode akun.
Pemerintah belum menunjuk pihak swasta maupun perorangan untuk melakukan pendaftaran seleksi PNS guru 2027. Informasi resmi nantinya akan diumumkan melalui portal pemerintah dan SSCASN BKN.
Guru juga sebaiknya mulai memastikan data kepegawaiannya sesuai, termasuk nama, nomor induk kependudukan, riwayat pendidikan, unit kerja, status kepegawaian, dan data yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi ratusan ribu guru PPPK paruh waktu. Namun, kepastian pelaksanaannya tetap perlu menunggu regulasi dan petunjuk teknis resmi dari pemerintah.