Keboncinta.com-- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menyoroti persoalan klasik yang hingga kini belum menemukan solusi tuntas dalam sistem pendidikan nasional.
Kesenjangan alokasi anggaran antara madrasah dan sekolah umum dinilai semakin memperlebar jurang ketidakadilan pendidikan di Indonesia.
Kondisi ini dianggap menghambat upaya negara dalam menghadirkan layanan pendidikan yang setara bagi seluruh peserta didik.
Isu tersebut pun menjadi sinyal peringatan keras bagi pemerintah agar segera melakukan pembenahan menyeluruh dan berkelanjutan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wajib Cek NIP di MyASN, Ini Cara Pastikan Status Resmi di Sistem BKN
Meski sama-sama memikul tanggung jawab konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, madrasah dan sekolah umum berada dalam posisi yang tidak sejajar dari sisi pembiayaan.
Madrasah berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama (Kemenag), sementara sekolah umum menjadi tanggung jawab Kemendikdasmen.
Perbedaan payung kelembagaan ini berdampak besar pada besaran dan pola alokasi anggaran.
Akibatnya, madrasah kerap menghadapi keterbatasan dalam pengembangan sarana, prasarana, serta kesejahteraan tenaga pendidik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa pendidikan nasional tidak seharusnya dikelola secara terpisah-pisah.
Baca Juga: Info Penting! PPPK Paruh Waktu Punya Peluang Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat Penentunya
Dalam forum yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025, ia menekankan pentingnya perlakuan setara antara madrasah dan sekolah umum.
Menurutnya, tanpa kebijakan anggaran yang adil, cita-cita menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua akan sulit diwujudkan.
Ketimpangan pendanaan secara langsung berdampak pada kualitas fasilitas, lingkungan belajar, dan daya saing lulusan.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, menawarkan gagasan strategis untuk menutup kesenjangan tersebut. Ia mengusulkan agar pengelolaan anggaran pendidikan ditarik sepenuhnya ke pemerintah pusat melalui skema sentralisasi pembiayaan.
Baca Juga: TKA 2026 Resmi Diterapkan, Ini Perubahan Besar Evaluasi Pendidikan SD dan SMP
Langkah ini dinilai dapat menciptakan keseragaman standar pembiayaan di seluruh satuan pendidikan, termasuk madrasah. Sentralisasi tersebut mencakup tiga sektor utama:
Sarana dan prasarana, agar fasilitas madrasah setara dengan sekolah umum
Gaji guru dan tenaga kependidikan, untuk menghilangkan disparitas kesejahteraan
Biaya operasional pendidikan, mulai dari jenjang Ibtidaiyah hingga Aliyah
Madrasah selama ini memiliki peran besar dalam membangun karakter, moral, dan intelektual peserta didik.
Oleh karena itu, menempatkan madrasah dalam posisi yang kurang menguntungkan secara struktural dianggap sebagai bentuk ketidakadilan negara terhadap salah satu pilar pendidikan nasional.
Baca Juga: Alur Resmi Pengumuman Hasil TKA SMA 2025
DPR RI menilai bahwa keadilan pendidikan mustahil tercapai jika kebijakan anggaran masih membedakan antara madrasah dan sekolah umum.
Sorotan DPR RI menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem pembiayaan pendidikan tidak bisa lagi ditunda. Tanpa langkah konkret dari pemerintah, ketimpangan anggaran berpotensi terus menurunkan kualitas pendidikan dan mempersempit kesempatan belajar yang setara bagi jutaan anak bangsa.
Keadilan anggaran bukan sekadar isu administratif, melainkan fondasi utama untuk membangun masa depan pendidikan Indonesia yang inklusif dan bermutu.***