keboncinta.com --- Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang paling ditunggu masyarakat. Kabar baiknya, pengecekan penerima PKH kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di:
👉 https://cekbansos.kemensos.go.id/
Cukup dengan menyiapkan NIK sesuai KTP, masyarakat bisa mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH serta informasi tahap pencairannya.
Berikut langkah-langkah praktis untuk mengecek penerima bansos PKH secara online:
Buka situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data diri sesuai KTP, seperti NIK, nama lengkap, serta alamat sesuai Kartu Keluarga.
Ketik ulang kode captcha yang ditampilkan.
Klik tombol “Cari Data”.
Tunggu hasil pencarian. Jika terdaftar, akan muncul informasi nama, alamat, serta status pencairan bansos PKH.
📌 Catatan: Berdasarkan skema penyaluran bansos Kemensos, bantuan biasanya dicairkan setiap triwulan (4 kali dalam setahun). Untuk September 2025, seharusnya sudah masuk tahap 3, namun hingga 6 September 2025 belum ada pengumuman resmi pencairan dari Kemensos.
Agar bisa menerima bansos PKH, masyarakat harus terdaftar lebih dulu di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Ada dua cara mendaftar: online melalui aplikasi atau offline lewat kantor desa/kelurahan.
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store atau App Store.
Buat akun baru dengan mengisi data: NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP, dan email aktif.
Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP untuk verifikasi identitas.
Lakukan verifikasi akun melalui email.
Login kembali ke aplikasi, lalu pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”.
Isi data lengkap keluarga, kondisi rumah, serta pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH, BPNT, dsb).
Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kemensos serta dinas sosial daerah.
Datangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa e-KTP dan KK asli.
Ajukan permohonan untuk didaftarkan sebagai calon penerima bansos.
Data akan dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk menilai kelayakan.
Jika layak, data akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diverifikasi.
Hasil verifikasi dilaporkan ke bupati/wali kota hingga diteruskan ke Kementerian Sosial.
Dengan adanya situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos, masyarakat kini lebih mudah mengetahui status penerimaan PKH tanpa perlu datang ke kantor.
Bagi yang belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran ke DTKS baik online maupun offline agar berkesempatan menjadi penerima manfaat bansos.