Keboncinta.com-- Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan beragam persepsi yang berkembang di masyarakat terkait rencana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal Februari 2026, setelah seluruh tahapan seleksi diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Isu pengangkatan PPPK bagi petugas SPPG mencuat ke ruang publik seiring munculnya perbandingan dengan nasib guru honorer atau tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum seluruhnya memperoleh status PPPK.
Di media sosial, sejumlah opini menilai proses pengangkatan petugas SPPG terkesan lebih cepat dan dianggap berpotensi menghasilkan pendapatan lebih tinggi dibandingkan tenaga pendidik non-ASN.
Baca Juga: Kepala KUA Kini Bisa dari Penyuluh Agama, Ini Aturan Baru Kemenag
Menanggapi polemik tersebut, BGN menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk keberpihakan terhadap profesi tertentu.
Pengangkatan PPPK SPPG merupakan bagian dari strategi penguatan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) demi menjamin keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah.
BGN menjelaskan bahwa proses rekrutmen PPPK bagi petugas SPPG dilaksanakan secara terbuka dan transparan melalui mekanisme Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seluruh tahapan seleksi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang tata cara pengadaan ASN, sehingga tidak ada proses khusus di luar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Menag Pasang Badan Soal Integritas: “Jangan Main-Main dengan Kementerian Agama!”
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan ditempatkan sesuai dengan formasi dan kebutuhan organisasi, khususnya dalam mendukung operasional layanan gizi nasional.
Penempatan ini disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab masing-masing jabatan, bukan berdasarkan latar belakang profesi semata.
Terkait perbedaan besaran penghasilan yang kerap dipersoalkan publik, BGN menegaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh status kepegawaian, golongan jabatan, serta jenis tugas yang diemban.
Gaji dan tunjangan PPPK di lingkungan BGN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, sementara penghasilan guru PPPK mengikuti ketentuan jabatan fungsional guru sesuai regulasi pendidikan nasional.
Baca Juga: BPJS PBI Mendadak Nonaktif, Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Pada tahap rekrutmen kedua, BGN menyiapkan sekitar 32.000 formasi PPPK. Formasi tersebut meliputi posisi kepala SPPG bagi peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), serta formasi umum untuk tenaga akuntan dan tenaga gizi profesional.
Seluruh kebutuhan formasi dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan gizi secara nasional.
BGN juga menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan keistimewaan kesejahteraan bagi petugas SPPG dibandingkan profesi lain, termasuk guru.
Seluruh PPPK memperoleh hak, gaji, dan tunjangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing sektor.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus meredam kesimpangsiuran informasi yang beredar.***