keboncinta.com-- Perdebatan tentang bank konvensional dan bank syariah sering kali berhenti pada satu istilah: bunga versus bagi hasil. Padahal, perbedaan keduanya jauh lebih mendasar dan menyentuh aspek filosofi, akad, hingga tujuan ekonomi. Dalam khazanah Islam, sistem perbankan bukan sekadar alat finansial, tetapi juga sarana menjaga keadilan dan keberkahan muamalah.
Perbedaan utama terletak pada landasan prinsip. Bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga yang bersifat pasti, terlepas dari untung atau rugi usaha nasabah. Dalam perspektif Islam, bunga termasuk riba yang dilarang karena mengandung unsur ketidakadilan dan eksploitasi. Sementara itu, bank syariah berlandaskan prinsip syariah yang menolak riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).
Dari sisi akad atau kontrak, bank konvensional menggunakan perjanjian pinjam-meminjam berbasis bunga. Bank syariah justru menggunakan berbagai akad yang sesuai syariah, seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerja sama), murabahah (jual beli dengan margin), dan ijarah (sewa). Setiap akad memiliki aturan jelas tentang hak, kewajiban, serta risiko yang ditanggung bersama.
Perbedaan berikutnya tampak pada pola risiko dan keuntungan. Dalam bank konvensional, risiko usaha sepenuhnya ditanggung nasabah, sementara bank tetap memperoleh bunga. Di bank syariah, risiko dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan akad. Prinsip ini mencerminkan keadilan dan tanggung jawab bersama, bukan keuntungan sepihak.
Bank syariah juga memiliki batasan sektor usaha. Dana tidak boleh disalurkan ke sektor yang bertentangan dengan syariah, seperti perjudian, minuman keras, atau industri yang merusak moral. Hal ini menunjukkan bahwa bank syariah tidak hanya mengejar profit, tetapi juga mempertimbangkan aspek etika dan maslahat sosial.
Selain itu, bank syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan seluruh produk dan operasional sesuai dengan prinsip Islam. Pengawasan ini menjadi pembeda penting karena memastikan kepatuhan tidak hanya pada regulasi negara, tetapi juga pada nilai-nilai agama.
Kesimpulannya, perbedaan bank konvensional dan bank syariah tidak berhenti pada istilah bunga dan bagi hasil. Ia menyentuh cara pandang terhadap harta, risiko, keadilan, dan tujuan ekonomi. Bank syariah hadir sebagai alternatif muamalah yang tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga selaras dengan nilai spiritual dan etika Islam.