Auditor BPK Sebut Negara Alami Kerugian Rp 1 Triliun Akibat Investasi Fiktif Taspen

keboncinta.com --- Dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen, Jaksa menghadirkan Kepala Sub Direktorat Investigasi BUMN 1 BPK RI, Teguh Siswanto, sebagai ahli. Teguh menyampaikan bahwa kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2025), dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Nah kerugian negara itu adalah pengeluaran suatu sumber kekayaan negara yang seharusnya tidak dikeluarkan. Kerugian negara pada PT Taspen dihitung sebesar dana PT Taspen yang dikeluarkan untuk melakukan subscription pada reksa dana I-Next G2 yang tidak sesuai ketentuan dan dana tersebut belum kembali ke PT Taspen. Kerugian keuangan negara PT Taspen atas pengelolaan investasi yaitu sebesar Rp 1 triliun," ujar Teguh dalam persidangan.
Teguh menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses investasi PT Taspen. Ia menambahkan, penghitungan kerugian dilakukan melalui pemeriksaan investigatif, termasuk klarifikasi kepada Kosasih dan Ekiawan.
"Terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan yang telah kami paparkan, metode yang kami sajikan yaitu kami mengidentifikasi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana telah kami sajikan dalam proses investasi dan proses pelepasan SIA-ISA 02, selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan sebab akibat antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kerugian negara yang terjadi," lanjutnya.
Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun terkait investasi fiktif ini. Jaksa menilai Kosasih turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Menurut jaksa, Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 menggunakan portofolio PT Taspen tanpa adanya analisis investasi. Tindakan tersebut dilakukan bersama Ekiawan.
Selain itu, jaksa menyebut Kosasih juga menyetujui peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen guna memfasilitasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2. Jaksa menegaskan pengelolaan investasi dilakukan dengan cara yang tidak profesional.
Perbuatan tersebut, kata jaksa, memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623, berikut sejumlah valuta asing, antara lain USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Ekiawan diuntungkan sebesar USD 242.390, sedangkan Patar Sitanggang menerima Rp 200 juta. Beberapa korporasi pun disebut ikut memperoleh keuntungan dari kasus ini.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tags:
berita nasionalKomentar Pengguna
Recent Berita

Panduan Orang Tua: Membiasakan Pola Tidur Seh...
29 Agt 2025
Apakah Anak Anda Seorang “Anggrek” atau “Bung...
29 Agt 2025
Pembentukan Karakter pada Anak
29 Agt 2025
Perkembangan Teknologi Android di Indonesia
29 Agt 2025
3 Metode untuk Mengecek Plagiarisme pada Arti...
29 Agt 2025
Bahas Penguatan Layanan Keagamaan Inklusif Me...
28 Agt 2025
Apa Itu Custom ROM Android dan Apa Kelebihann...
28 Agt 2025
Revolusi Menulis di Era AI: Apa yang Perlu Ka...
28 Agt 2025
Mendagri Soroti Tiga Strategi Utama untuk Per...
28 Agt 2025
Komisi VIII DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Haji...
28 Agt 2025
Transparansi BPJS Kesehatan Berbuah Prestasi...
28 Agt 2025
Menaker Dorong Generasi Muda Kuasai Keterampi...
28 Agt 2025.jpg)
Istana Isyaratkan Kepala BP Haji Berpeluang J...
28 Agt 2025
HNW: UU Haji yang Baru Perkuat BPKH untuk Jag...
28 Agt 2025
HNW Dorong BP Haji Perkuat Diplomasi agar Ant...
28 Agt 2025
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Legislator D...
28 Agt 2025
Ekonom Peringatkan Dampak Patriot Bond Danant...
28 Agt 2025
Usai UI, PBNU Ikut Minta Maaf karena Undang A...
28 Agt 2025
Kemensos dan Kemenekraf Siap Dorong Kreativit...
28 Agt 2025.png)