Keboncinta.com-- Ketersedian makanan yang halal merupakan sesuatu yang penting bagi negara ini. Pemerintah, dalam hal ini mempunyai tanggung jawab untuk memberikan jaminan terhadap produk halal yang beredar di masyarakat.
Kementerian Agama (Kemenag) melihat nota kesepahaman kerja sama penyelenggaraan jaminan produk halal antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempertegas komitmen pemerintah tentang standar halal dalam program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Muhammad Fuad Nasar kepada Humas Kemenag usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Penekenan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Kepala BGN Dadan Hindayana dan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, disaksikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Melalui Siaran Pers Bappenas, pemerintah memperkuat komitmen untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga menjamin pangan yang aman, sehat, halal, dan baik.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian penting dari tata kelola program.
“Sertifikasi halal MBG adalah bagian dari penguatan sistem. Pemerintah tidak hanya menjamin kualitas gizi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Dengan sertifikasi halal, setiap proses penyediaan MBG dipastikan memenuhi standar halal dan tayib,” terangnya.
Sama dengan pernyataan tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan, “Pemenuhan gizi bukan hanya tentang ketersediaan makanan bergizi, tetapi juga harus memenuhi aspek kehalalan yang menjadi kebutuhan mayoritas masyarakat. Sinergi ini akan memperkuat kualitas gizi sekaligus memberi kepastian halal bagi layanan MBG.”
Adapun Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, kerjasama ini sebagai wujud amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan keamanan dan kehalalan pangan tetap terjaga.
Berdasarkan data yang ada, tercatat 7.475 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari implementasi Program MBG. Implementasi nota kesepahaman ini, memastikan seluruh dapur layanan memiliki penyedia halal tersertifikasi dan seluruh menu bersertifikat halal.
Selanjutnya, M. Fuad Nasar mengatakan bahwa pemenuhan standar kehalalan dalam program MBG mencakup mata rantai proses, mulai dari penyediaan bahan baku, pengolahan, dapur, pembersihan hingga penyajian.
Lebih lanjut diungkapkan, lembaga pendidikan agama dan keagamaan di lingkungan Kemenag berperan dalam program ini sebagai pendukung dan penerima manfaat program MBG itu sendiri.***