Keboncinta.com-- Pemerintah kembali memperbarui kebijakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2026 dengan sistem yang lebih terstruktur dan terjadwal.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus memperkuat transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Melalui mekanisme terbaru, pencairan tunjangan tidak hanya dilakukan secara rutin setiap bulan, tetapi juga disertai proses validasi data yang lebih ketat.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa tunjangan benar-benar diterima oleh guru yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2026 Cair, Ini Syarat Lengkap Penerimanya
Kebijakan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis penyaluran TPG bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyaluran tunjangan harus memenuhi prinsip tertib, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
Berbeda dengan skema sebelumnya, pada tahun 2026 tunjangan profesi diberikan setiap bulan dalam satu tahun anggaran.
Hal ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan guru sehingga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pembelajaran.
Baca Juga: BKN Permudah Kenaikan Pangkat PNS, Kini Bisa Diusulkan Setiap Bulan
Untuk mendukung kelancaran penyaluran, pemerintah menetapkan alur dan jadwal bulanan yang wajib dipatuhi.
Guru diharuskan memperbarui data pada aplikasi Dapodik paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selanjutnya, proses sinkronisasi dan validasi berlangsung hingga tanggal 13.
Setelah tahapan tersebut, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan diterbitkan paling lambat tanggal 15.
Adapun pencairan dana dijadwalkan pada tanggal 20 setiap bulan. Khusus bulan Desember, penyaluran dilakukan lebih awal, yakni pada tanggal 15, untuk menyesuaikan penutupan tahun anggaran.
Baca Juga: Kemenag Siapkan PPKB Guru PAI 2026, Integrasikan Kurikulum Cinta, Deep Learning, dan AI
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan proses pencairan TPG menjadi lebih tertib, tepat waktu, dan minim kendala administratif.
Kedisiplinan dalam pembaruan data serta kepatuhan terhadap jadwal menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.***