Keboncinta.com-- Pemerintah Arab Saudi kembali memberikan peluang bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026.
Menariknya, kesempatan kali ini juga terbuka bagi mereka yang sebelumnya telah melaksanakan haji dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui Kementerian Haji dan Umrah, tahap kedua pendaftaran jemaah haji domestik dijadwalkan dimulai pada 1 Zulkaidah atau bertepatan dengan 18 April 2026.
Fase ini ditujukan bagi warga negara Saudi maupun ekspatriat yang sudah pernah berhaji dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kelompok ini bukan prioritas utama. Proses seleksi mereka akan dipertimbangkan hanya jika kuota masih tersedia setelah tahap pertama selesai.
Pada fase sebelumnya yang dibuka sejak 23 Februari, prioritas diberikan kepada calon jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji dalam lima tahun terakhir.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi umat Islam yang belum pernah berhaji.
Selain itu, sejak awal Maret, pemerintah juga telah membuka akses pemesanan paket haji bagi jemaah domestik yang sudah terdaftar dalam sistem.
Baca Juga: Cari Sekolah Islami Berkualitas? MAS Kebon Cinta Buka Penerimaan Siswa Baru 2026
Dalam prosesnya, setiap calon jemaah diwajibkan memiliki izin tinggal yang masih aktif sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Hal ini menjadi langkah penting dalam proses verifikasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Seluruh proses pendaftaran kini dilakukan secara digital melalui platform resmi Nusuk. Sistem ini memudahkan calon jemaah dalam mengakses layanan dan memantau status pendaftaran secara transparan.
Baca Juga: Dosen Wajib Tahu! Program BKI 2026 Tawarkan Beasiswa Full Hingga 4 Tahun
Berikut tahapan pendaftaran haji 2026 melalui Nusuk:
Perlu diketahui, seluruh pemesanan paket haji hanya dapat dilakukan melalui penyedia layanan resmi yang telah terdaftar di sistem Nusuk.
Baca Juga: Nilai Tes Kemampuan Akademik SMP 2026 Rendah, Pemerintah Soroti Literasi dan Numerasi
Pemerintah Arab Saudi juga menekankan bahwa peluang keberangkatan pada fase kedua sangat bergantung pada sisa kuota yang tersedia. Artinya, tidak semua pendaftar akan otomatis mendapatkan kesempatan untuk berhaji.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji secara tertib dan adil, dengan tetap mengutamakan mereka yang belum pernah menunaikan rukun Islam kelima tersebut.***