Keboncinta.com-- Kementerian Agama terus mendorong perubahan peran penyuluh agama Islam agar tidak lagi terfokus pada kegiatan seremonial semata.
Di tengah arus globalisasi dan perubahan pola hidup masyarakat, penyuluh dituntut menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan akhlak dan sosial.
Hal ini disampaikan oleh Muchlis M. Hanafi selaku Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam dalam kegiatan Implementasi Regulasi Kepenyuluhan yang digelar di MAN Purwakarta, Kamis (16/4/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan penyuluh dari wilayah Purwakarta dan Subang.
Baca Juga: Beasiswa Berani Cerdas 2026 Resmi Dibuka! Kuliah Gratis Ditanggung Pemprov, Daftar Sekarang
Menurut Muchlis, keberhasilan dakwah saat ini tidak lagi diukur dari banyaknya kegiatan yang dilakukan, melainkan dari dampak nyata yang dihasilkan dalam kehidupan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dakwah harus mampu menekan berbagai penyakit sosial dan membentuk kualitas akhlak umat.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara nilai agama dan budaya lokal. Wilayah seperti Purwakarta dan Subang yang memiliki kekuatan tradisi harus mampu mempertahankan jati diri di tengah perubahan zaman.
Nilai-nilai agama dan budaya, menurutnya, perlu disinergikan agar menghadirkan kebaikan yang relevan dan mudah diterima masyarakat.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu di Ujung Penentuan! Audiensi dengan BKN 22 April Bisa Jadi Titik Balik
Lebih lanjut, Muchlis mengingatkan tantangan besar yang dihadapi generasi muda saat ini. Kehidupan mereka tidak hanya berlangsung di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital yang penuh dengan berbagai pengaruh.
Jika penyuluh tidak mampu beradaptasi dengan perkembangan ini, maka peran mereka akan semakin terpinggirkan.
Penyuluh diharapkan mampu hadir di ruang digital, memahami bahasa generasi milenial dan Gen Z, serta menjadi sumber rujukan yang terpercaya.
Kehadiran ini penting untuk membentengi generasi muda dari konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga berbagai bentuk penyimpangan sosial.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Program Wajib Guru PAI 2026! Tak Cukup Sertifikasi, Kini Harus Kuasai AI
Dengan demikian, penyuluh agama tidak hanya berperan sebagai penceramah, tetapi juga sebagai pendamping masyarakat yang responsif terhadap tantangan zaman.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Agama dalam memperkuat kapasitas penyuluh agar lebih adaptif, kontekstual, dan berdampak nyata bagi kehidupan sosial.***