Pendidikan
Rahman Abdullah

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru TPG, 5 Kondisi Ini Bikin Tunjangan Dihentikan

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru TPG, 5 Kondisi Ini Bikin Tunjangan Dihentikan

16 April 2026 | 19:12

Keboncinta.com-- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan terbaru terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.

Regulasi ini menghadirkan sejumlah perubahan penting, termasuk penegasan kriteria penerima serta penetapan kondisi tertentu yang menyebabkan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) tidak lagi berhak menerima tunjangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata sistem tunjangan agar lebih tepat sasaran, transparan, dan selaras dengan kinerja serta ketertiban administrasi guru.

Meskipun TPG merupakan hak bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, pemerintah menegaskan bahwa hak tersebut dapat dihentikan dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Kabar Rapelan Gaji Pensiunan PNS 2026 Dipastikan Tidak Benar

Terdapat lima kondisi utama yang menyebabkan tunjangan profesi guru dihentikan. Pertama, apabila guru yang bersangkutan meninggal dunia, maka pembayaran akan dihentikan mulai bulan berikutnya.

Kedua, saat guru memasuki batas usia pensiun, hak atas tunjangan otomatis berakhir.

Ketiga, guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri juga tidak lagi menerima tunjangan.

Keempat, bagi guru yang terlibat kasus hukum dan telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tunjangan akan dihentikan.

Kelima, guru yang sedang menjalani tugas belajar juga tidak menerima TPG sementara waktu karena tidak menjalankan kewajiban mengajar.

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN 2026 Cair Rutin, Ini Rinciannya untuk PNS dan PPPK

Selain itu, kebijakan terbaru ini juga menghadirkan perubahan pada mekanisme penyaluran. Jika sebelumnya tunjangan sering dicairkan secara berkala dalam beberapa bulan, kini pembayaran dilakukan setiap bulan.

Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian pendapatan dan mendukung stabilitas ekonomi guru.

Namun demikian, pemerintah menekankan pentingnya ketertiban administrasi. Sinkronisasi data pada sistem pendidikan menjadi faktor utama agar guru tetap tercantum dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP). Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan penghentian penyaluran secara otomatis.

Baca Juga: Nilai TKA SMP 2026 Soroti Lemahnya Literasi dan Numerasi, Ini Evaluasi Dunia Pendidikan

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemerintah berharap sistem penyaluran TPG menjadi lebih tertib, akuntabel, dan berkeadilan.

Penetapan kriteria yang jelas diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme guru sekaligus memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan secara optimal.***

Tags:
pendidikan Aturan TPG Terbaru Pencairan TPG

Komentar Pengguna