Teknologi
Hilmi An Naufal

PP TUNAS Batasi Akun Anak, Apakah Bisa Menghambat Lahirnya Kreator Teknologi?

PP TUNAS Batasi Akun Anak, Apakah Bisa Menghambat Lahirnya Kreator Teknologi?

13 Agustus 2026 | 06:54

KebonCinta.com – Bayangkan seorang anak berusia 13 tahun tertarik membuat gim sederhana.

Ia belajar pemrograman melalui video, bergabung dengan komunitas, melihat karya orang lain, mencoba AI, membuat desain, kemudian mengunggah hasil proyek pertamanya ke internet.

Beberapa tahun kemudian, pengalaman kecil itu mungkin menjadi awal kariernya sebagai programmer, desainer, pengembang gim, atau pendiri perusahaan teknologi.

Namun internet yang membuka kesempatan tersebut juga membawa risiko.

Anak dapat bertemu orang asing, mengalami perundungan, mendapat konten yang tidak sesuai usia, dimanipulasi melalui sistem rekomendasi, menjadi sasaran eksploitasi komersial, atau menyerahkan informasi pribadi tanpa memahami konsekuensinya.

Indonesia kemudian mencoba mencari titik tengah melalui PP TUNAS, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan tersebut kini dilengkapi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan.

Pertanyaan yang muncul kemudian cukup menarik:

Jika akses anak dibatasi, apakah Indonesia justru berisiko menghambat generasi yang seharusnya menjadi pencipta teknologi masa depan?

Jawabannya ternyata tidak sesederhana “ya” atau “tidak”.

Pertama, PP TUNAS Bukan Larangan Internet untuk Anak

Ini kesalahpahaman paling penting yang perlu diluruskan.

Pemerintah tidak memutus akses internet seluruh anak di bawah usia 16 tahun.

Pembatasan diterapkan berdasarkan usia dan tingkat risiko produk atau layanan digital. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk menunda akses terhadap platform berisiko tinggi sampai anak dianggap lebih siap.

Panduan resmi TUNAS membagi akses secara bertingkat.

Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk atau layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, dengan izin orang tua.

Anak 13–15 tahun dapat mengakses layanan tertentu sesuai tingkat risiko dengan persetujuan orang tua.

Sementara usia 16–17 tahun dapat mengakses layanan berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, dengan persetujuan orang tua atau wali.

Jadi seorang anak tidak otomatis dilarang membuka browser, belajar melalui internet, mencari materi sekolah, menggunakan aplikasi pendidikan, atau belajar coding.

Yang dibedakan adalah jenis dan tingkat risiko layanan yang digunakan.

Delapan Platform Menjadi Fokus Implementasi Awal

Aturan tersebut menjadi lebih nyata sejak 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, pemerintah meminta penyesuaian pada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan mempunyai akun pada layanan yang dikategorikan berisiko tinggi sesuai penerapan regulasi.

Dampaknya sudah cukup besar.

Pada 25 Juni 2026, Komdigi menyatakan sekitar 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan, terdiri dari sekitar 4,1 juta akun TikTok dan sekitar 600 ribu akun yang dilaporkan YouTube. Sekitar 200 platform juga telah menyampaikan penilaian mandiri kepada pemerintah.

Artinya, PP TUNAS tidak lagi hanya menjadi dokumen hukum.

Efeknya sudah mulai dirasakan pengguna.

Mengapa Pemerintah Sampai Membatasi Akun?

Pemerintah berargumen anak menghadapi sejumlah risiko yang sulit mereka kelola sendiri.

Komdigi memasukkan risiko interaksi dengan orang asing, konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi komersial, privasi, perilaku, serta risiko psikologis sebagai bagian dari pertimbangan PP TUNAS.

Platform juga tidak hanya diminta memeriksa umur.

PP TUNAS mewajibkan sejumlah bentuk perlindungan, seperti verifikasi usia, penyaringan konten yang tidak layak, mekanisme pelaporan, fitur pengawasan orang tua, hingga perlindungan data pribadi anak. Regulasi juga melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial.

Pendekatan ini penting karena persoalan keamanan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga.

Jika sebuah aplikasi memang dirancang agar pengguna terus membuka layar, memberikan rekomendasi tanpa henti, mengumpulkan banyak data, atau mempertemukan anak dengan orang asing, desain platform juga menjadi bagian dari masalah.

Karena itu Komdigi menggunakan konsep safety by design: keamanan anak seharusnya sudah dipikirkan sejak layanan dibuat, bukan baru setelah terjadi kasus.

Tetapi Membatasi Terlalu Banyak Juga Punya Risiko

Di sisi lain, kekhawatiran bahwa pembatasan berlebihan dapat menghambat kemampuan digital anak bukan sesuatu yang dibuat-buat.

UNICEF dalam laporan Childhood in a Digital World pada Juni 2025 menemukan bahwa akses dan aktivitas digital ikut berhubungan dengan perkembangan keterampilan digital anak. Dalam analisis lintas negara mereka, anak yang penggunaan internetnya lebih banyak dibatasi orang tua cenderung mempunyai keterampilan digital yang lebih rendah.

UNICEF juga menemukan aktivitas yang sering dianggap sekadar hiburan—seperti media sosial, gim, dan menonton video—dapat ikut berkontribusi terhadap keterampilan digital tertentu. Pengguna media sosial reguler, misalnya, lebih sering mengetahui cara mengubah pengaturan privasi, melakukan pencarian secara efektif, atau mengelola kontak.

Temuan itu bukan berarti semakin lama anak bermain media sosial semakin baik.

Justru pesannya lebih kompleks.

Anak membutuhkan pengalaman menggunakan teknologi untuk mempelajari teknologi.

Jika seluruh akses ditutup karena takut risiko, mereka juga kehilangan sebagian kesempatan berlatih.

UNICEF Pun Mengingatkan Larangan Usia Tidak Cukup

Pada Desember 2025, UNICEF mengeluarkan pernyataan khusus ketika semakin banyak negara mempertimbangkan pembatasan usia media sosial.

UNICEF mengakui adanya risiko nyata seperti perundungan, eksploitasi, dan konten berbahaya. Namun lembaga tersebut juga memperingatkan bahwa larangan berdasarkan usia saja tidak otomatis membuat anak aman. Anak dapat mencari jalan lain, menggunakan perangkat bersama, atau pindah ke platform yang bahkan lebih sulit diawasi.

Karena itu, pembatasan usia idealnya hanya menjadi satu bagian dari strategi yang lebih luas.

Platform tetap harus memperbaiki desain.

Moderasi konten harus bekerja.

Privasi anak harus dijaga.

Mekanisme verifikasi usia tidak boleh berubah menjadi pengumpulan data pribadi berlebihan.

Dan anak tetap perlu memperoleh ruang digital yang aman untuk belajar, berekspresi serta berpartisipasi.

Lalu Bagaimana Anak Bisa Jadi Programmer Kalau Aksesnya Dibatasi?

Di sinilah menariknya arah kebijakan Indonesia.

Pada saat Komdigi memperketat platform berisiko tinggi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah justru sedang memperkenalkan pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial.

Program tersebut tidak hanya mengajarkan bagaimana menulis kode.

Materinya mencakup berpikir komputasional, analisis data, algoritma, pemrograman, literasi digital, hingga etika kecerdasan artifisial.

Untuk SD kelas 5–6, pembelajarannya dapat menggunakan permainan dan pendekatan unplugged.

Pada SMP, siswa mulai diperkenalkan dengan pemrograman berbasis blok dan konsep AI sederhana.

Pada jenjang SMA dan SMK, materinya berkembang menuju pemrograman berbasis teks dan aplikasi kecerdasan artifisial.

Artinya, pemerintah secara kebijakan sebenarnya tidak sedang mengatakan:

“Anak harus dijauhkan dari teknologi.”

Justru sebaliknya.

Pemerintah ingin anak belajar teknologi, tetapi mencoba membedakan antara ruang untuk membangun kemampuan dengan platform yang dinilai mempunyai risiko tinggi.

Dari Konsumen Teknologi Menjadi Pembuat Teknologi

Perbedaan ini penting.

Seorang anak yang menghabiskan empat jam melakukan scrolling video pendek dan seorang anak yang menghabiskan empat jam membuat gim sama-sama berada di depan layar.

Tetapi aktivitas digitalnya tidak sama.

Anak bisa menggunakan laptop untuk:

  • belajar Scratch;

  • membuat website;

  • belajar Python;

  • mendesain karakter;

  • membuat animasi;

  • mencoba robotika;

  • mempelajari keamanan siber;

  • membuat musik;

  • memanfaatkan AI untuk eksperimen;

  • atau mengembangkan aplikasi sederhana.

Kemendikdasmen sendiri menyatakan tujuan pembelajaran Coding dan KA adalah agar siswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi dapat menjadi inovator dan pembuat solusi.

Karena itu, ukuran kesehatan digital tidak seharusnya hanya:

“Berapa jam anak melihat layar?”

Pertanyaan lain yang sama penting adalah:

“Apa yang anak lakukan selama berada di depan layar?”

Anak Kreator Tetap Membutuhkan Tempat untuk Memamerkan Karya

Namun ada persoalan lain yang tidak boleh diabaikan.

Belajar membuat teknologi hanya satu tahap.

Anak juga membutuhkan komunitas.

Mereka perlu melihat karya orang lain, mendapatkan inspirasi, meminta masukan, bekerja sama, dan suatu saat mempublikasikan hasil karyanya.

Di sinilah media sosial dan platform komunitas mempunyai fungsi yang tidak selalu negatif.

UNICEF mencatat lingkungan digital dapat mendukung pendidikan, sosialisasi, bermain dan kreativitas, meskipun pada saat yang sama juga membawa risiko perundungan, pelanggaran privasi, eksploitasi dan konten berbahaya.

Jadi solusi jangka panjang mungkin bukan membuat anak mempunyai dua pilihan ekstrem:

bebas menggunakan semuanya, atau tidak boleh menggunakan apa pun.

Yang dibutuhkan adalah ruang digital bertingkat sesuai usia.

Platform anak.

Komunitas pendidikan.

Mode remaja.

Privasi default.

Pesan dari orang asing dibatasi.

Rekomendasi konten diperketat.

Iklan berbasis profiling diminimalkan atau dilarang.

Dan fitur publikasi karya tetap tersedia dalam lingkungan yang lebih aman.

Konsep seperti inilah yang lebih dekat dengan pendekatan age-appropriate design yang menjadi perhatian regulasi anak digital di berbagai negara. UNICEF menyebut PP TUNAS Indonesia sebagai salah satu regulasi Asia yang menggunakan pendekatan desain sesuai usia dan kepentingan terbaik anak.

Pembatasan yang Buruk Bisa Memperlebar Kesenjangan

Ada dimensi lain yang perlu dipikirkan: ekonomi.

Tidak semua anak mempunyai akses yang sama terhadap teknologi.

Anak dari keluarga mampu mungkin mempunyai laptop sendiri, bisa mengikuti kursus coding, menggunakan aplikasi pendidikan berbayar, atau mendapatkan bimbingan.

Anak dari keluarga dengan sumber daya terbatas mungkin memperoleh pengalaman digital utamanya dari sebuah smartphone murah.

UNICEF menemukan status sosial ekonomi sangat berkaitan dengan konektivitas anak, khususnya di negara berpendapatan rendah dan menengah. Anak tanpa akses yang memadai berisiko tertinggal dalam memperoleh kemampuan digital.

Karena itu, jika pembatasan diberlakukan tanpa menyediakan alternatif yang aman dan mudah diakses, ada risiko anak yang paling dirugikan justru berasal dari keluarga yang mempunyai pilihan paling sedikit.

Sekolah mempunyai peran besar di sini.

UNICEF menyarankan sekolah dan guru menjadi penyeimbang dengan menyediakan perangkat, konektivitas, dan penggunaan teknologi yang bermakna dalam pendidikan.

Sekolah Bisa Menjadi “Ruang Digital Aman”

Di sinilah kebijakan Coding dan AI dapat menjadi pasangan penting PP TUNAS.

Jika sebagian ruang internet dibatasi karena terlalu berisiko, sekolah harus menyediakan ruang yang cukup bagi anak untuk tetap bereksperimen.

Murid dapat belajar membuat program.

Mencoba robot.

Membangun proyek AI sederhana.

Membuat aplikasi.

Belajar desain.

Memahami keamanan data.

Kemudian mendiskusikan aspek etikanya bersama guru.

Kemendikdasmen bahkan menetapkan pembelajaran Koding dan KA dengan pendekatan problem-based learning, project-based learning, inkuiri, dan gamifikasi.

Pendekatan ini jauh lebih dekat dengan kebutuhan calon kreator teknologi dibandingkan hanya mengajarkan teori komputer.

Tantangan Besarnya Justru Verifikasi Usia

Ada satu masalah praktis.

Anak dapat berbohong mengenai tanggal lahir.

Komdigi pada Juli 2026 mengakui pemalsuan usia masih menjadi tantangan implementasi karena mekanisme verifikasi berada pada sistem masing-masing platform.

Jika proses verifikasi terlalu lemah, aturan mudah dilewati.

Namun jika terlalu agresif, muncul masalah berbeda: berapa banyak identitas dan data biometrik yang harus diserahkan hanya untuk membuktikan usia seseorang?

Inilah salah satu keseimbangan tersulit dalam regulasi internet anak.

Sistem perlu cukup efektif untuk membedakan usia pengguna, tetapi tetap menghormati privasi.

UNICEF juga menekankan bahwa mekanisme age assurance harus menghormati hak pengguna dan menjadi bagian dari desain keselamatan yang lebih luas, bukan satu-satunya perlindungan.

Jadi, Progresif atau Overprotektif?

Jawabannya bergantung pada cara PP TUNAS diterapkan.

Regulasi dapat menjadi langkah progresif jika berhasil memaksa platform menyediakan lingkungan lebih aman, membatasi eksploitasi data anak, memperkuat moderasi, menyediakan fitur orang tua, dan mencegah anak terlalu dini masuk ke layanan berisiko tinggi.

Tetapi kebijakan bisa menjadi terlalu protektif apabila implementasinya berkembang menjadi pembatasan luas terhadap akses belajar, kreativitas, komunitas, dan kesempatan anak membangun kemampuan digital.

Bukti internasional yang dihimpun UNICEF memberi peringatan bahwa mencegah anak menggunakan internet bukan solusi sederhana. Penggunaan teknologi juga membantu membangun keterampilan yang mereka perlukan di masa depan.

Titik tengahnya adalah akses yang bertahap, aman, dan bermakna.

Jangan Besarkan Anak yang Hanya Pandai Menghindari Teknologi

Generasi sekarang tidak akan memasuki dunia kerja tanpa internet.

Mereka akan hidup bersama AI.

Otomasi.

Robotika.

Data.

Cloud computing.

Keamanan siber.

Dan berbagai teknologi yang mungkin belum ada hari ini.

Karena itu, keberhasilan kebijakan pelindungan anak tidak boleh diukur hanya dari berapa juta akun yang berhasil ditutup.

Ukuran lain juga penting:

Apakah anak menjadi lebih aman?

Apakah kemampuan digital mereka meningkat?

Apakah sekolah memberikan alternatif?

Apakah mereka belajar membuat sesuatu, bukan hanya mengonsumsi sesuatu?

Dan apakah ketika berusia dewasa mereka siap bersaing sebagai pencipta teknologi?

Indonesia saat ini sebenarnya sedang menjalankan dua kebijakan yang dapat saling melengkapi.

Komdigi mencoba membuat pagar melalui PP TUNAS.

Kemendikdasmen mencoba membangun kemampuan melalui pembelajaran Coding dan Kecerdasan Artifisial.

Jika keduanya berjalan seimbang, pembatasan platform tidak harus membuat anak Indonesia tertinggal.

Justru tujuan akhirnya seharusnya lebih besar:

anak tidak tumbuh menjadi korban teknologi, tetapi juga tidak tumbuh takut terhadap teknologi.

Mereka perlu belajar memahaminya, mengendalikannya, dan suatu hari menciptakannya.

Tags:
teknologi

Komentar Pengguna