Keboncinta.com-- Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, otoritas keagamaan di Arab Saudi kembali mengingatkan umat Islam di seluruh dunia untuk menaati aturan resmi yang telah ditetapkan, terutama terkait kewajiban memiliki izin haji.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah larangan melaksanakan ibadah haji tanpa dokumen resmi.
Hal ini ditegaskan oleh Abdulrahman Al-Sudais, Kepala Urusan Keagamaan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Baru TPG 2026, Guru Wajib Ikuti Jadwal Validasi Bulanan
Dalam keterangannya melalui Saudi Press Agency, ia menjelaskan bahwa kebijakan “No Hajj without a permit” bukan sekadar aturan administratif, tetapi memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam.
Menurutnya, sistem perizinan haji sejalan dengan prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga keselamatan dan kemaslahatan umat.
Regulasi ini diterapkan untuk memastikan ibadah berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jamaah.
Ia menambahkan bahwa pembatasan jumlah jamaah melalui sistem izin bertujuan untuk mencegah kepadatan berlebihan yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2026 Cair, Ini Syarat Lengkap Penerimanya
Dalam perspektif syariat, segala tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain harus dihindari.
Lebih lanjut, kepatuhan terhadap aturan ini juga mencerminkan penghormatan terhadap kesucian ibadah haji.
Dengan mengikuti prosedur resmi, jamaah turut menjaga ketertiban serta mendukung kelancaran seluruh rangkaian ibadah.
Abdulrahman Al-Sudais juga mengajak seluruh calon jamaah untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Kemenag Buka Pelatihan KBC Online 2026 via MOOC Pintar, Terbuka untuk ASN dan Umum
Ia mengapresiasi berbagai upaya peningkatan layanan haji yang terus dilakukan setiap tahun demi kenyamanan jamaah.
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa izin haji bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang memiliki dasar kuat dalam hukum Islam.
Tanpa izin resmi, pelaksanaan ibadah haji dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariat yang menjunjung tinggi keselamatan dan keteraturan.***