Pendidikan
Hilmi An Naufal

Sekitar 2.000 Guru Non-ASN Garut Belum Masuk Dapodik, Pemkab Koordinasi dengan Kemendikdasmen Cari Solusi

Sekitar 2.000 Guru Non-ASN Garut Belum Masuk Dapodik, Pemkab Koordinasi dengan Kemendikdasmen Cari Solusi

10 September 2026 | 18:30

KEBONCINTA.COM – Kamis, 10 September 2026 – Persoalan guru non-Aparatur Sipil Negara yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik masih menjadi perhatian di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Garut mencatat terdapat sekitar 2.000 guru non-ASN yang hingga kini belum masuk dalam Dapodik meskipun mereka sudah menjalankan tugas mengajar.

Kondisi tersebut menjadi persoalan penting karena Dapodik mempunyai peran besar dalam berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan tenaga pendidik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana mengatakan persoalan tersebut telah dibawa dalam koordinasi bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pertemuan juga melibatkan Badan Kepegawaian Daerah serta Forum Aliansi Guru dan Karyawan atau Fagar Garut.

Salah satu persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan guru non-ASN.

Ada pula tenaga kependidikan maupun PPPK yang sebenarnya telah mempunyai sertifikat pendidik, tetapi saat ini belum dapat menjalankan jabatan sebagai guru karena status jabatan dan data mereka belum sesuai.

Menurut Nurdin, dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat terdapat pembahasan mengenai kemungkinan mekanisme seleksi antarjabatan.

Mekanisme tersebut dapat menjadi jalan bagi pegawai yang sekarang tercatat sebagai tenaga kependidikan tetapi mempunyai kualifikasi untuk kembali atau beralih menuju jabatan guru.

Namun masyarakat perlu memahami bahwa informasi tersebut bukan berarti seluruh tenaga kependidikan maupun PPPK otomatis berubah menjadi guru.

Proses tetap harus mengikuti seleksi serta aturan kepegawaian yang nantinya diberlakukan.

Persoalan lain berada pada ribuan tenaga non-ASN yang belum pernah tercatat di Dapodik.

Pemkab Garut menginventarisasi jumlahnya sekitar 2.000 orang.

Nurdin juga menyebut persoalan serupa terjadi secara nasional dengan jumlah yang jauh lebih besar.

Keberadaan tenaga pendidik di luar Dapodik dapat menjadi masalah karena banyak program pemerintah menggunakan database tersebut sebagai salah satu sumber utama.

Dapodik menyimpan informasi mengenai sekolah, peserta didik, guru dan tenaga kependidikan hingga sarana dan prasarana.

Data tersebut digunakan dalam berbagai proses perencanaan pendidikan.

Bagi guru, data Dapodik juga mempunyai hubungan dengan pengembangan profesi dan sejumlah program pemerintah.

Karena itu guru yang secara faktual mengajar tetapi tidak tercatat dalam sistem dapat menghadapi keterbatasan administratif.

Mereka mungkin mempunyai pengalaman mengajar selama bertahun-tahun tetapi keberadaan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam database pendidikan nasional.

Persoalan ini menjadi semakin penting menjelang 2027.

Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN sesuai kebijakan Aparatur Sipil Negara.

Sekolah negeri juga harus menyesuaikan kebutuhan guru dengan regulasi mengenai status tenaga pendidik.

Di satu sisi, pemerintah ingin menata status kepegawaian.

Namun di sisi lain, proses tersebut tidak boleh sampai membuat sekolah kekurangan guru.

Banyak sekolah selama bertahun-tahun menggunakan tenaga honorer karena jumlah guru ASN yang tersedia belum memenuhi kebutuhan.

Apabila tenaga tersebut tiba-tiba tidak dapat mengajar sementara penggantinya belum tersedia, proses pembelajaran dapat terganggu.

Karena itu pemerintah daerah perlu memetakan kebutuhan guru secara sangat rinci.

Tidak cukup hanya mengetahui jumlah guru secara keseluruhan.

Pemetaan juga harus memperhatikan mata pelajaran, lokasi sekolah, jumlah rombongan belajar hingga guru yang akan memasuki masa pensiun.

Data yang baik memungkinkan pemerintah mengetahui apakah sebuah sekolah benar-benar membutuhkan tambahan tenaga baru atau masih dapat diselesaikan melalui redistribusi.

Dapodik menjadi salah satu fondasi pemetaan tersebut.

Namun persoalan guru yang belum masuk Dapodik menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan data yang tersedia.

Pemkab Garut karena itu memilih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari mekanisme yang memungkinkan persoalan diselesaikan tanpa melanggar ketentuan.

Apabila pemerintah akhirnya membuka ruang pendataan atau mekanisme seleksi baru, pemerintah daerah juga harus menyiapkan konsekuensi anggaran.

Pegawai yang kemudian memperoleh status atau jabatan tertentu akan mempunyai hak kepegawaian yang harus diperhitungkan dalam APBD.

Inilah alasan penataan tenaga pendidikan tidak hanya menjadi pekerjaan Dinas Pendidikan.

BKD, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan lembaga lain harus bekerja bersama.

Guru non-ASN sendiri disarankan tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengklaim terdapat pengangkatan otomatis.

Hingga ada mekanisme resmi, status setiap tenaga tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah.

Begitu pula jika beredar pihak yang menawarkan jasa memasukkan nama ke Dapodik atau menjanjikan pengangkatan ASN dengan meminta pembayaran.

Proses pendataan maupun pengadaan ASN harus dilakukan melalui jalur resmi.

Guru yang menghadapi persoalan data lebih baik berkoordinasi dengan sekolah, Dinas Pendidikan dan instansi kepegawaian daerah.

Dokumen seperti riwayat mengajar, ijazah, sertifikat pendidik dan surat keputusan penugasan juga sebaiknya disimpan dengan baik.

Dokumen tersebut dapat diperlukan apabila pemerintah membuka proses verifikasi.

Persoalan sekitar 2.000 guru non-ASN di Garut menjadi contoh bahwa transformasi administrasi pendidikan masih mempunyai tantangan di tingkat daerah.

Digitalisasi data memang memberikan banyak manfaat.

Pemerintah dapat mengetahui jumlah guru dan kebutuhan sekolah secara lebih cepat.

Namun sistem hanya efektif apabila data di dalamnya benar-benar mencerminkan kondisi nyata.

Sekarang perhatian tertuju pada tindak lanjut koordinasi Pemkab Garut dengan Kemendikdasmen.

Para guru tentu berharap ada mekanisme yang memberikan kepastian tanpa mengabaikan pengalaman pengabdian mereka.

Pada saat yang sama, pemerintah tetap harus memastikan proses berjalan transparan, sesuai kebutuhan guru dan mengikuti aturan kepegawaian yang berlaku.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna