KEBONCINTA.COM – Kamis, 10 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mempersiapkan metode baru untuk menilai kinerja, sikap dan perilaku Aparatur Sipil Negara atau ASN melalui sistem penilaian 360 derajat.
Metode tersebut berlaku bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemkab Batang.
Berbeda dengan sistem penilaian yang hanya mengandalkan penilaian atasan, metode 360 derajat mengambil masukan dari beberapa arah.
Penilaian dapat berasal dari atasan, rekan kerja setingkat hingga bawahan langsung.
Tujuannya adalah mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai perilaku dan kualitas kerja seorang ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batang Dwi Riyanto mengatakan sistem tersebut disiapkan melalui aplikasi dan masih terus disempurnakan sebelum digunakan secara optimal.
Penerapannya berkaitan dengan Sistem Informasi Manajemen Talenta atau SIMATA milik Badan Kepegawaian Negara.
SIMATA terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau SIASN.
Integrasi tersebut memungkinkan berbagai informasi kepegawaian terhubung dalam satu ekosistem.
Data seperti kualifikasi pendidikan, riwayat pekerjaan hingga catatan disiplin dapat menjadi bagian dari profil pegawai.
Bagi PPPK, riwayat pengalaman kerja dan kompetensi juga dapat dipetakan.
Hal tersebut penting karena pemerintah sekarang semakin mendorong pengelolaan ASN berbasis sistem merit dan manajemen talenta.
Pegawai tidak hanya dilihat berdasarkan pangkat atau masa kerja.
Kompetensi, potensi, integritas, kinerja dan perilaku menjadi bagian yang semakin penting dalam pengembangan karier.
Penilaian 360 derajat kemudian digunakan sebagai salah satu instrumen untuk memperoleh gambaran yang lebih objektif.
Sistem ini sebenarnya sudah mempunyai landasan di tingkat daerah.
Peraturan Bupati Batang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur Penilaian Kinerja, Sikap dan Perilaku Secara 360 Derajat bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Dalam aturan tersebut dijelaskan hasil penilaian dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan maupun pemberhentian dalam jabatan.
Selain itu hasilnya juga dapat digunakan untuk pengembangan kompetensi dan pemberian penghargaan pegawai.
Konsep penilaian 360 derajat bukan hanya digunakan di Kabupaten Batang.
Dalam panduan pengembangan karier PNS, BKN juga mengenal evaluasi 360 derajat sebagai metode yang menggabungkan umpan balik dari pegawai itu sendiri, rekan kerja, atasan, bawahan serta pihak yang berkepentingan dengan organisasi.
Pendekatan tersebut mencoba mengurangi kelemahan ketika penilaian hanya berasal dari satu orang.
Seorang atasan mungkin melihat seorang pegawai dari sisi pencapaian target.
Namun rekan kerja dapat mempunyai gambaran berbeda mengenai kemampuan bekerja sama.
Bawahan juga dapat memberikan perspektif mengenai cara seseorang memimpin dan berkomunikasi.
Jika seluruh informasi digabungkan, organisasi dapat memperoleh gambaran perilaku kerja yang lebih luas.
Namun sistem seperti ini juga membutuhkan mekanisme yang baik.
Penilaian harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berubah menjadi sarana untuk menyelesaikan masalah pribadi.
Karena itu survei perlu dirancang dengan indikator yang jelas.
Identitas penilai juga harus dikelola sesuai mekanisme agar pegawai dapat memberikan penilaian secara objektif.
Pemkab Batang sebelumnya telah melakukan uji coba PKSP 360.
BKPSDM menyebut proses masih berada dalam tahap transisi dan sejumlah aspek sistem perlu disempurnakan.
Karena itu implementasi penuh belum dilakukan secara terburu-buru.
Pemerintah daerah ingin memastikan aplikasi, data dan mekanisme penilaian benar-benar siap.
Salah satu manfaat yang diharapkan adalah peningkatan transparansi rekam jejak pegawai.
Ketika data kompetensi dan perilaku tersedia secara lebih lengkap, keputusan pengembangan ASN dapat dilakukan berdasarkan informasi yang lebih kuat.
Misalnya seorang pegawai yang mempunyai potensi kepemimpinan tinggi dapat diarahkan mengikuti program pengembangan tertentu.
Sebaliknya, pegawai yang masih membutuhkan peningkatan dalam kolaborasi atau pelayanan dapat diberikan pembinaan.
Hal tersebut sejalan dengan konsep manajemen talenta.
Pemerintah ingin memastikan orang yang tepat ditempatkan pada posisi yang tepat.
Namun pengisian jabatan tentu tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme kepegawaian.
Nilai 360 derajat bukan satu-satunya faktor.
Kinerja, kompetensi, kebutuhan organisasi, kualifikasi dan berbagai ketentuan lainnya tetap diperhitungkan.
Bagi PNS dan PPPK, perkembangan ini juga menunjukkan bahwa perilaku kerja semakin mendapat perhatian.
ASN tidak hanya dinilai dari apakah pekerjaan selesai.
Cara berkomunikasi, bekerja sama, memberikan pelayanan dan menjaga integritas juga menjadi bagian penting.
Hal tersebut sangat relevan karena ASN merupakan pelayan publik.
Masyarakat berinteraksi langsung dengan pegawai pemerintah dalam berbagai layanan.
Perilaku seorang ASN dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap instansi secara keseluruhan.
Karena itu budaya kerja BerAKHLAK terus didorong dalam birokrasi.
Penilaian 360 derajat dapat menjadi salah satu cara melihat apakah nilai-nilai tersebut benar-benar diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari.
Di sisi lain, ASN juga perlu mendapatkan kepastian bahwa sistem dijalankan secara adil.
Penilaian dari banyak orang harus didasarkan pada pengalaman kerja nyata, bukan rumor maupun konflik pribadi.
Mekanisme keberatan atau evaluasi juga penting apabila terdapat data yang dianggap tidak sesuai.
Pemkab Batang saat ini masih menyempurnakan implementasinya.
Karena itu PNS dan PPPK di daerah tersebut perlu mengikuti informasi resmi dari BKPSDM mengenai kapan mekanisme mulai diterapkan secara penuh.
Yang jelas, arah pengelolaan ASN semakin bergerak menuju sistem berbasis data.
Riwayat pekerjaan, kompetensi, kinerja hingga perilaku mulai dikumpulkan untuk membangun profil pegawai yang lebih lengkap.
Jika dilaksanakan secara konsisten dan objektif, penilaian 360 derajat dapat membantu pemerintah tidak hanya mengetahui siapa pegawai yang menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga bagaimana pekerjaan tersebut dilakukan.