Berita
Admin

RUU Haji dan Umrah Menghapuskan Tim Petugas Haji Daerah

RUU Haji dan Umrah Menghapuskan Tim Petugas Haji Daerah

25 Agustus 2025 | 01:46

keboncinta.com -- Di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025), anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan, "Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu."

Pusat akan memilih petugas haji nantinya untuk membuat semuanya lebih teratur.

Menurutnya, "Kita semua akan setuju bahwa petugas haji harus berada di pusat supaya lebih terkoordinir dan ada satu badan, mungkin badan diklat, yang akan melakukan itu."

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, temuan masyarakat menunjukkan bahwa kuota petugas haji di Arab Saudi dijual.  Dalam hal peran petugas dalam revisi UU Haji yang sedang dibahas di DPR, pihaknya akan mengatur lebih ketat.

Ada indikasi jual beli (kuota petugas).  Di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8) Abdul Wachid menyatakan, "Tapi yang saya ketahui itu dan temuan masyarakat dan aspirasi masyarakat yang kemarin loh, sampai wakil badan, petugas tidak kerja, mereka numpang haji."

Abdul Wachid menyatakan bahwa, karena biaya bimbingan yang melanggar aturan pusat, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga harus memiliki daftar izin.

Wachid menyatakan bahwa dalam kaitannya dengan petugas dan KBIHU, keputusannya mungkin juga sama. Jadi, seperti KBIHU harus memiliki izin dan daftar izin, jika tidak akan sulit untuk mengeluarkan sanksi.

Karena KBIHU sendiri, kami juga menyoroti kemarin bahwa mereka menerapkan biaya bimbingan yang tidak sesuai dengan maksimal Rp 3 juta di pusat. Ada yang menganggap hingga Rp 20 juta atau bahkan Rp 25 juta.  Ini sangat menyedihkan.  Itulah yang kami terima, katanya.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna