Revisi Kebijakan Mutasi PPPK Hadirkan Harapan Baru bagi Tenaga Honorer

Revisi Kebijakan Mutasi PPPK Hadirkan Harapan Baru bagi Tenaga Honorer

17 November 2025 | 09:25

Keboncinta.com-- Kabar gembira datang bagi para tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Setelah bertahun-tahun menghadapi kesulitan dalam pengajuan mutasi, pemerintah akhirnya memberikan angin segar melalui kebijakan terbaru yang dinilai lebih manusiawi dan fleksibel.

Selama ini, aturan mutasi bagi PPPK dikenal sangat ketat. Pegawai harus memenuhi masa pengabdian minimal sepuluh tahun dan memperoleh izin berlapis dari instansi terkait.

Persyaratan tersebut kerap menjadi hambatan besar, terutama bagi mereka yang ingin mendekatkan diri dengan keluarga atau menyesuaikan lokasi tugas.

Baca Juga: BKN Tegaskan PPPK Tak Bisa Otomatis Jadi PNS, DPR Siapkan Revisi UU ASN

Namun situasinya kini berubah. Kementerian PAN-RB melalui Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, memastikan bahwa aturan mutasi telah disederhanakan.

PPPK kini diperbolehkan mengajukan mutasi tanpa syarat masa kerja panjang seperti sebelumnya. “Dulu PPPK tidak bisa mutasi, sekarang sudah kami perbolehkan sepanjang masih dalam satu instansi,” jelasnya.

Artinya, pegawai dapat berpindah dari satu unit ke unit lain selama berada dalam instansi yang sama dan tetap pada lini jabatan yang sama.

Kebijakan ini tetap memiliki batasan, yaitu mutasi tidak boleh menyebabkan perpindahan jabatan atau perubahan posisi di luar tugas yang telah ditetapkan.

Meski demikian, penyederhanaan aturan ini menjadi kabar besar bagi para honorer yang selama ini menantikan fleksibilitas kerja.

Baca Juga: MOOC Pintar Lampaui Target Nasional: 1,3 Juta Peserta Ikuti Pelatihan Digital Kemenag

Dengan mutasi yang kini lebih longgar, pegawai memiliki peluang lebih baik untuk menyesuaikan lokasi kerja tanpa harus menjalani prosedur yang panjang dan rumit.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menghadirkan keadilan, kenyamanan, dan kesempatan bagi seluruh PPPK di Indonesia.

Melalui perubahan ini diharapkan dapat benar-benar membawa dampak positif bagi tenaga honorer di berbagai daerah.***

Tags:
PPPK ASN PNS

Komentar Pengguna