keboncinta.com --- Dalam enam bulan terakhir, dua puluh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja perempuan yang menjabat sebagai guru PPPK di Kabupaten Blitar telah mengajukan gugatan cerai. Gugatan cerai ini bermula dari kesulitan keuangan.
"Sebagian besar pelamar PPPK adalah perempuan, dengan rata-rata usia pernikahan lebih dari lima tahun." Selain itu, suami atau pasangan mereka tidak memiliki pekerjaan tetap di sektor formal, sehingga pendapatan mereka tidak menentu. "Itu mungkin juga menjadi faktor," ujar Deni Setiawan, Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, seperti dilansir detikJatim pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa persoalan gugatan cerai ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Setiap lembaga pendidikan harus berupaya menciptakan sinergi dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis.
Deni menyatakan bahwa strategi ini diharapkan dapat meringankan permasalahan keluarga yang dihadapi para guru. Selain itu, akan ada peningkatan fokus pada penguatan mental dan peningkatan keterampilan guru.
"Kami berharap setiap guru dapat bekerja di lingkungan yang nyaman, memastikan pengalaman belajar yang lancar bagi siswa." Kami ingin menekankan bahwa keluargalah yang telah menjadi tulang punggung dukungan bagi perjalanan karier orang-orang terkasih mereka sejak awal. "Jangan biarkan kemewahan Anda menutupi pentingnya keluarga terdekat Anda," nasihatnya.
Deni menyadari bahwa mengurus izin cerai adalah hak pribadi. Meskipun demikian, ia mengingatkan PPPK tersebut.