Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Arah Baru Pembelajaran di Sekolah

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Arah Baru Pembelajaran di Sekolah

15 Januari 2026 | 12:51

Keboncinta.com-- Dunia pendidikan Indonesia memasuki fase transformasi penting seiring diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam penetapan standar proses pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan, dengan tujuan menciptakan sistem belajar yang lebih efektif, inklusif, dan bermakna.

Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 menekankan pentingnya pengalaman belajar yang relevan dan menyenangkan bagi peserta didik.

Guru didorong untuk menghadirkan suasana kelas yang mampu membangkitkan motivasi belajar, sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran secara menyeluruh.

Baca Juga: Server Sibuk? Dapodik Gagal Registrasi Terus? Ikuti Panduan Lengkap Registrasi Offline Anti Gagal

Dalam aturan terbaru ini, terdapat tiga prinsip utama yang wajib diterapkan dalam proses belajar-mengajar.

Pertama, berkesadaran, yakni mendorong siswa memahami tujuan pembelajaran agar motivasi belajar tumbuh dari dalam diri.

Kedua, bermakna, di mana materi pelajaran harus memiliki keterkaitan dengan kehidupan nyata siswa sehingga tidak berhenti pada tataran teori semata.

Ketiga, menggembirakan, yaitu menciptakan lingkungan belajar yang positif dan menyenangkan tanpa tekanan berlebihan.

Penerapan standar proses baru ini juga mengubah peran guru di ruang kelas. Guru tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyampai materi, melainkan berperan sebagai fasilitator yang aktif dan adaptif.

Baca Juga: Sejarah Lawrence of Arabia: Dari Arkeolog hingga Legenda Agen Rahasia Inggris di Perang Dunia Pertama

Guru dituntut mampu merancang pembelajaran yang fleksibel untuk mengakomodasi keberagaman kebutuhan peserta didik.

Selain itu, sekolah diwajibkan menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Melalui pendampingan yang tepat dan keteladanan sikap, guru diharapkan mampu membantu siswa mengembangkan potensi terbaik mereka dalam suasana belajar yang kondusif.

Aspek penilaian juga mengalami pembaruan signifikan. Evaluasi pembelajaran tidak lagi berfokus pada hasil ujian semata, tetapi dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah atau SNBP 2026 Dulu? Ini Urutan yang Benar agar Lolos Kuliah Gratis  

Menariknya, penilaian kini bersifat lebih kolaboratif dengan melibatkan guru lain, kepala sekolah, serta refleksi dari peserta didik.

Hasil penilaian tersebut digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran secara berkelanjutan.

Dengan hadirnya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, guru dan sekolah kini memiliki pedoman yang jelas untuk mewujudkan pembelajaran yang efektif, inklusif, dan menyenangkan bagi seluruh siswa di sekolah.***

Tags:
pendidikan sekolah Guru dan Siswa

Komentar Pengguna