JAKARTA – Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia resmi mensosialisasikan program "Perlinsos Digital", sebuah sistem perlindungan sosial digital terintegrasi pertama di Indonesia.
Inovasi ini hadir sebagai solusi atas berbagai kendala klasik penyaluran bantuan sosial (bansos) masa lalu yang cenderung lambat, tidak sinkron antardata instansi, serta rentan terhadap risiko salah sasaran.
Jika sebelumnya proses verifikasi bansos dinilai berbelit-belit layaknya melewati banyak jalan kecil karena data yang tersebar di berbagai tempat, kini Perlinsos Digital dirancang menyerupai "jalan tol" yang menghubungkan dan mengintegrasikan seluruh data dari berbagai instansi pemerintah dalam satu sistem tunggal.
Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat proses pengecekan kelayakan, pemutakhiran data, hingga penyaluran bantuan secara lebih transparan dan efisien.
Melalui portal resmi perlinsos.kemensos.go.id, masyarakat dapat secara mandiri memeriksa status kelayakan mereka. Pengguna hanya perlu login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan melakukan verifikasi identitas secara instan melalui sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau verifikasi wajah.
Sistem akan langsung menampilkan hasil kelayakan saat itu juga. Apabila terdapat data yang tidak sesuai atau tidak akurat, masyarakat diberikan akses langsung untuk mengajukan sanggahan di dalam portal yang sama.
Program perlindungan sosial digital ini direncanakan akan diperluas secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia hingga akhir tahun 2026.
Sebagai langkah awal, uji coba perdana yang telah dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat, di mana tercatat sekitar 350.000 warga telah mendaftar melalui portal tersebut.
Saat ini, perluasan uji coba Perlinsos Digital—khususnya untuk program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)—telah berjalan di 43 kabupaten/kota dengan total pendaftar mencapai 785.655 Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa, memperbarui, maupun mengajukan sanggahan jika diperlukan melalui Perlinsos Digital agar hak perlindungan sosial dapat diterima secara adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat yang benar-benar berhak. (swd)