Keboncinta.com-- Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, sekolah, perusahaan, maupun dunia usaha dalam menyusun berbagai agenda sepanjang tahun depan.
Secara keseluruhan, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Dengan demikian, ada 26 tanggal yang perlu dicatat untuk membantu masyarakat mengatur jadwal pekerjaan, kegiatan sekolah, perjalanan, hingga agenda bersama keluarga.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026. SKB tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB itu tercatat dengan nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Baca Juga: Belajar Matematika Sejak Dini, Ini 5 Cara Seru Mengenalkan Numerasi pada Anak Usia 5-6 Tahun
Jadwal libur nasional 2027 tersebar sepanjang tahun, mulai Januari hingga Desember. Berikut rincian tanggal yang telah ditetapkan pemerintah.
Januari 2027
Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi.
Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
Februari dan Maret 2027
Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
Rabu, 10 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah.
Kamis, 11 Maret 2027 — Idulfitri 1448 Hijriah.
Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.
Minggu, 28 Maret 2027 — Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
Mei 2027
Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional.
Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus.
Senin, 17 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah.
Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE.
Juni hingga Agustus 2027
Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila.
Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan.
Desember 2027
Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Dengan rincian tersebut, jumlah hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah mencapai 18 hari. Dua tanggal Idulfitri, yakni 10 dan 11 Maret, masing-masing dihitung sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: Terlalu Sering Bilang “Jangan” pada Anak? Ini Dampaknya dan Cara Menggantinya
Selain tanggal merah yang masuk kategori libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama pada 2027.
Berikut jadwal lengkapnya:
Jumat, 5 Februari 2027 — Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
Senin, 15 Maret 2027 — Cuti bersama Idulfitri 1448 Hijriah.
Kamis, 25 Maret 2027 — Cuti bersama Wafat Yesus Kristus.
Selasa, 18 Mei 2027 — Cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah.
Rabu, 19 Mei 2027 — Cuti bersama Waisak 2571 BE.
Jumat, 24 Desember 2027 — Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa pelaksanaan cuti bersama dapat mengikuti ketentuan yang berbeda sesuai sektor pekerjaan.
Untuk ASN, cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Sementara itu, bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif sehingga penerapannya dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.
Karena itu, pekerja sebaiknya tetap mengecek kebijakan internal di tempat kerja sebelum menyusun rencana liburan atau mengambil cuti tambahan.
Baca Juga: Anak Sering Bilang “Nggak Mau”? Jangan Langsung Anggap Nakal, Ini Makna di Baliknya
Penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama ini memberikan gambaran lebih awal bagi masyarakat untuk mempersiapkan agenda selama 2027.
Pekerja dapat menggunakan daftar tersebut untuk mengatur rencana cuti, sedangkan sekolah, instansi, perusahaan, dan lembaga lainnya dapat menjadikannya sebagai salah satu pertimbangan dalam menyusun kalender kegiatan tahunan.
Bagi keluarga yang berencana melakukan perjalanan, tanggal libur juga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan waktu bepergian sejak jauh-jauh hari.
Dengan mencatat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama 2027, masyarakat dapat menyusun berbagai rencana secara lebih teratur. Namun, khusus cuti bersama, tetap penting memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing instansi atau perusahaan.***