Keboncinta.com-- Menjadi guru tidak cukup hanya dengan menguasai materi pelajaran yang akan disampaikan kepada peserta didik. Seorang pendidik juga dituntut mampu merancang pembelajaran, memahami karakter siswa, membangun hubungan yang baik, serta menunjukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan profesionalitas.
Ketentuan mengenai kompetensi pendidik kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026.
Dalam standar kompetensi pendidik, terdapat empat kemampuan utama yang harus diperhatikan guru, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempatnya mencakup kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, menunjukkan karakter yang baik, berkomunikasi dan berkolaborasi, hingga menguasai materi secara mendalam.
Empat kompetensi tersebut bukan sekadar istilah dalam regulasi. Masing-masing menggambarkan kemampuan yang diperlukan guru ketika menjalankan tugas pendidikan di sekolah.
Baca Juga: Peluang Kuliah S2 dan S3 Lewat Beasiswa SEARCA 2027, Ada Syarat Usia dan Status Pekerjaan
Kompetensi pedagogik berhubungan erat dengan kemampuan guru dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Guru perlu memahami karakteristik, kebutuhan, serta kondisi siswa agar pembelajaran yang dirancang dapat berjalan sesuai tujuan. Kemampuan tersebut kemudian diterapkan dalam menentukan pendekatan, metode, kegiatan, hingga strategi pembelajaran.
Dalam pelaksanaannya, guru juga perlu mampu menyesuaikan pembelajaran apabila terdapat perbedaan karakter maupun kebutuhan antarpeserta didik.
Pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar juga menjadi bagian yang relevan dengan perkembangan proses pembelajaran saat ini. Guru perlu memilih dan menggunakan berbagai sumber atau teknologi pembelajaran sesuai kebutuhan, bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi.
Dengan kompetensi pedagogik yang baik, guru diharapkan dapat menciptakan pembelajaran yang lebih sesuai dengan kondisi peserta didik dan tujuan yang hendak dicapai.
Kemampuan guru berikutnya berkaitan dengan kompetensi kepribadian. Aspek ini menyangkut kualitas pribadi pendidik, termasuk kematangan moral, spiritual, dan emosional.
Guru bukan hanya berperan sebagai penyampai materi. Sikap yang ditunjukkan dalam keseharian juga menjadi bagian dari lingkungan pendidikan yang dapat diamati dan diteladani peserta didik.
Karena itu, guru diharapkan memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak, arif, berwibawa, serta mampu menjadi teladan bagi siswa dan lingkungan sekitarnya.
Kemampuan melakukan refleksi terhadap diri sendiri juga menjadi bagian penting dalam pengembangan kompetensi kepribadian. Dengan refleksi, guru dapat mengenali hal-hal yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki dalam menjalankan tugasnya.
Kompetensi ini menunjukkan bahwa profesionalitas guru tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengajar, tetapi juga oleh karakter dan perilaku yang ditampilkan dalam menjalankan profesi.
Baca Juga: Pendidikan Gratis Diperluas hingga PTN, 164 Ribu Sekolah Negeri Masuk Rencana Pemerintah
Selanjutnya terdapat kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru dalam membangun komunikasi, interaksi, dan kerja sama secara efektif.
Guru berada di tengah lingkungan pendidikan yang melibatkan banyak pihak. Selain berhubungan dengan peserta didik, guru juga berinteraksi dengan sesama pendidik, orang tua atau wali murid, serta masyarakat.
Kemampuan berkomunikasi dengan baik diperlukan agar hubungan antara guru dan berbagai pihak dapat berjalan secara efektif. Guru juga perlu mampu berkolaborasi dalam mendukung proses pembelajaran dan pengembangan profesinya.
Keberagaman yang terdapat di lingkungan sekolah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Guru perlu membangun interaksi yang menghargai perbedaan dan menciptakan hubungan yang inklusif.
Dengan demikian, kompetensi sosial tidak hanya berkaitan dengan kemampuan berbicara atau menyampaikan informasi, tetapi juga mencakup kemampuan membangun kerja sama dalam lingkungan pendidikan.
Kompetensi keempat adalah kompetensi profesional. Aspek ini berhubungan dengan penguasaan guru terhadap materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Penguasaan materi menjadi bagian penting karena guru bertugas memberikan pengetahuan kepada peserta didik sesuai bidang yang diampunya. Guru perlu memahami materi secara menyeluruh sehingga mampu menjelaskan konsep kepada siswa dengan tepat.
Kompetensi profesional juga berkaitan dengan kesesuaian antara bidang yang diajarkan dengan kualifikasi yang dimiliki guru. Standar pendidik yang dijelaskan Kemendikdasmen menyebut guru memiliki kualifikasi minimal S-1/D-IV serta sertifikat pendidik sesuai ketentuan.
Dengan penguasaan bidang keilmuan yang kuat, guru dapat menjalankan pembelajaran sesuai tanggung jawab profesionalnya sekaligus terus mengembangkan kemampuan dalam bidang yang ditekuni.
Baca Juga: Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Berlaku, Ini Standar Kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Terbaru
Keempat kompetensi tersebut pada dasarnya tidak dapat dipisahkan. Pedagogik berkaitan dengan kemampuan mengelola pembelajaran, kepribadian menekankan karakter dan keteladanan, sosial berhubungan dengan komunikasi serta kolaborasi, sedangkan profesional menitikberatkan pada penguasaan bidang keilmuan.
Kemendikdasmen juga menempatkan empat kompetensi tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan guru memiliki kemampuan yang utuh sebagai pendidik. Program PPG bagi guru tertentu pada 2026, misalnya, diarahkan untuk memperkuat kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Artinya, guru tidak hanya dituntut memiliki pengetahuan mengenai materi pelajaran.