Pernikahan
M. Fadhli Dzil Ikram

Kenapa Pernikahan Harus Dicatat di KUA ?

Kenapa Pernikahan Harus Dicatat di KUA ?

15 September 2025 | 03:50

keboncinta.com --- Di awal pandemi COVID-19, banyak orang tahu bahwa seorang artis menikah secara siri tanpa dicatat di KUA. Ini karena KUA menutup layanan pencatatan perkawinan untuk menghentikan penyebaran virus.  Belakangan, agar pernikahan mereka diakui secara hukum di negara ini, pasangan tersebut masih perlu melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama.

Ini menimbulkan keraguan di masyarakat.  Kenapa pemerintah harus terlibat dalam masalah pernikahan?  Bukankah pernikahan sudah sah secara agama hanya dengan kehadiran wali, dua saksi, dan mas kawin?  Kenapa membutuhkan waktu yang lama untuk mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Umum?

Singkatnya, jawabannya adalah karena negara bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak warganya.  Negara Indonesia sangat majemuk.  Banyak suku, agama, bahasa, dan tradisi yang berbeda.  Ada ratusan kepercayaan lokal, bahkan di luar agama besar.  Masing-masing memiliki aturan perkawinan yang berbeda.

Setiap orang dapat memilih pendapat yang paling mudah jika tidak ada aturan.  Dalam hal poligami, misalnya.  Jika tidak ada undang-undang negara, laki-laki dapat menikahi banyak perempuan dan dengan mudah menceraikan mereka hanya dengan pernyataan lisan.  Situasi ini jelas merugikan anak-anak dan perempuan.  Hak semua orang dilindungi dengan pencatatan nikah.

Proteksi ini sangat penting.  Dalam dokumen kependudukan, jika pasangan menikah, status mereka berubah dari "belum kawin" menjadi "kawin". Status ini memberikan hak-hak yang jelas: istri tidak boleh ditinggalkan sendirian, anak otomatis sah dan menerima akta kelahiran, ada kepastian tentang harta bersama, dan hak waris yang dilindungi.  Hak-hak pasangan tetap terjamin, bahkan jika perceraian terjadi.

Mahkamah Konstitusi memang memberikan hak keperdataan bagi anak yang lahir di luar nikah resmi, tetapi proses pembuktiannya lebih sulit dan membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan tetap merupakan pilihan yang lebih aman.

Selain itu, proses pencatatan nikah sekarang jauh lebih mudah.  Calon pengantin memiliki kemampuan untuk mendaftar secara online, memilih tanggal yang diinginkan, dan menyelesaikan langkah-langkah administratif.  Setelah itu, mereka pergi ke kursus perkawinan sebagai bekal sebelum mulai hidup sebagai rumah tangga.

Tidak perlu khawatir tentang biaya karena pernikahan dicatat gratis di KUA.

Tags:
Pernikahan Keluarga Sakinah KUA

Komentar Pengguna