Pendidikan
Rahman Abdullah

Kemenag Keluarkan Aturan Baru, Pembelajaran Madrasah Terdampak Erupsi Bisa Dialihkan ke PJJ

Kemenag Keluarkan Aturan Baru, Pembelajaran Madrasah Terdampak Erupsi Bisa Dialihkan ke PJJ

08 September 2026 | 19:29

Keboncinta.com-- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan kebijakan baru terkait pelaksanaan pembelajaran di lembaga pendidikan Islam yang terdampak abu vulkanik akibat aktivitas gunung berapi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.

Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno.

Melalui kebijakan tersebut, satuan pendidikan Islam diberikan ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan situasi dan tingkat keamanan di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Mau Cek Bansos 2026? Ini Cara Mengetahui Desil dan Status Bantuan Lewat NIK

Jadwal dan Metode Pembelajaran Bisa Disesuaikan

Dalam kondisi terdampak abu vulkanik, satuan pendidikan Islam tidak harus menerapkan kegiatan pembelajaran dengan pola normal. Penyesuaian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan serta keselamatan warga satuan pendidikan.

Beberapa bentuk penyesuaian yang dapat dilakukan antara lain mengubah waktu masuk dan kepulangan peserta didik, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka maupun pengajian, serta memindahkan kegiatan ke tempat yang dinilai lebih aman.

Kegiatan di luar ruangan juga dapat dibatasi. Apabila kondisi lingkungan belum memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kegiatan belajar dapat dialihkan sementara menjadi pembelajaran jarak jauh.

Suyitno menegaskan bahwa apabila situasi dianggap membahayakan, kegiatan tatap muka dapat dihentikan untuk sementara waktu.

Sarana Pendidikan Wajib Dibersihkan dari Abu Vulkanik

Selain mengatur fleksibilitas pembelajaran, surat edaran tersebut juga memberikan perhatian terhadap kondisi sarana dan prasarana pendidikan.

Pimpinan satuan pendidikan Islam diminta memastikan lingkungan serta fasilitas pendidikan dibersihkan dari paparan abu vulkanik. Ketersediaan masker bagi warga satuan pendidikan juga perlu menjadi perhatian.

Jenis masker yang dianjurkan meliputi N95, KN95, KF94, dan FFP2. Apabila jenis masker tersebut belum tersedia, masker medis dapat digunakan sebagai perlindungan sementara.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik selama aktivitas pendidikan masih berlangsung.

Baca Juga: Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Ini Cara Melihat Status dan Desil Kesejahteraan

Warga Pendidikan Diimbau Gunakan Pelindung Saat di Luar Ruangan

Warga satuan pendidikan Islam yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan juga dianjurkan mengenakan pakaian yang menutup tubuh serta menggunakan pelindung mata.

Perlindungan tambahan menjadi penting ketika lingkungan masih terdampak abu vulkanik. Pimpinan satuan pendidikan juga diminta memperhatikan kondisi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Apabila terdapat warga satuan pendidikan yang mengalami keluhan seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata terasa sakit dan mengalami kemerahan, yang bersangkutan diminta segera mendapatkan pemeriksaan medis.

Pimpinan satuan pendidikan Islam dapat merujuk warga yang mengalami gangguan kesehatan tersebut ke puskesmas maupun rumah sakit untuk memperoleh penanganan.

Informasi kepada Orang Tua Harus Jelas dan Tidak Menimbulkan Kepanikan

Penyesuaian kegiatan pembelajaran juga perlu dikomunikasikan secara baik kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Pimpinan satuan pendidikan Islam diminta menyampaikan informasi mengenai perubahan kegiatan belajar kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, serta tenaga kependidikan secara jelas.

Informasi yang disampaikan hendaknya tidak memicu kepanikan dan harus mengacu pada sumber resmi. Dengan komunikasi yang baik, seluruh warga satuan pendidikan dapat memahami alasan perubahan kegiatan sekaligus mengetahui langkah yang perlu dilakukan.

Baca Juga: Guru Madrasah Tunggu PPG Daljab 2026, Anggaran dan Teknis Mulai Dimatangkan

Pembelajaran Normal Kembali Setelah Kondisi Aman

Pelaksanaan pembelajaran secara normal dapat dilakukan kembali setelah kondisi wilayah dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi satuan pendidikan Islam untuk mengambil langkah yang sesuai dengan situasi di lapangan tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Penerapan kegiatan belajar juga dapat disesuaikan dengan perkembangan informasi mengenai aktivitas gunung berapi dan kondisi abu vulkanik di wilayah masing-masing.

Sejumlah Gunung Mengalami Aktivitas Erupsi

Penerbitan surat edaran ini dilakukan ketika sejumlah gunung berapi di Indonesia mengalami aktivitas erupsi atau peningkatan aktivitas.

Selain Gunung Anak Krakatau di Banten, aktivitas juga terjadi di Gunung Ibu di Maluku Utara, Gunung Semeru di Jawa Timur, serta Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena abu vulkanik dapat berdampak terhadap aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pendidikan di wilayah yang terdampak.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2027, DPR Dorong Pembiayaan dari APBN untuk Ringankan Beban Daerah

Suyitno berharap aktivitas erupsi sejumlah gunung berapi dapat segera mereda sehingga kondisi masyarakat kembali kondusif dan kegiatan sehari-hari dapat berjalan seperti biasa.

Dengan adanya SE Ditjen Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026, satuan pendidikan Islam diharapkan dapat mengambil keputusan pembelajaran secara lebih adaptif dengan tetap menempatkan keselamatan peserta didik, pendidik, dan seluruh warga pendidikan sebagai prioritas.***

Tags:
madrasah hebat kemenag Berita Pendidikan

Komentar Pengguna