Pendidikan
Rahman Abdullah

Inpassing Guru Non-ASN Kemenag, Masa Kerja dan Sertifikasi Jadi Pertimbangan

Inpassing Guru Non-ASN Kemenag, Masa Kerja dan Sertifikasi Jadi Pertimbangan

08 September 2026 | 18:35

Keboncinta.com-- Peran guru Non-ASN dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan kembali menjadi perhatian. Besarnya kontribusi mereka mendorong munculnya gagasan untuk memperkuat pengakuan terhadap profesi, kualifikasi, serta masa pengabdian para pendidik tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) mendorong gagasan inpassing sebagai salah satu mekanisme yang dapat memberikan penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru Non-ASN. Wacana ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai penguatan karier dan kesejahteraan guru.

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah guru binaan Kemenag mencapai 1.157.050 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 68,8 persen berstatus Non-ASN. Angka tersebut menunjukkan besarnya peran guru Non-ASN dalam menopang layanan pendidikan keagamaan di Indonesia.

Karena itu, pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan dan pengembangan karier guru perlu memperhitungkan kontribusi kelompok pendidik yang selama ini menjadi bagian penting dari sistem pendidikan binaan Kemenag.

Baca Juga: KIP Kuliah Jadi Jalan Siswa Berprestasi ke Perguruan Tinggi, Jangan Salah Siapkan Data

Guru Non-ASN Mendominasi Tenaga Pendidik Binaan Kemenag

Proporsi guru Non-ASN yang mencapai 68,8 persen dari total 1.157.050 guru binaan Kemenag menunjukkan bahwa keberadaan mereka sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya dorongan untuk memperkuat bentuk pengakuan terhadap guru Non-ASN, termasuk melalui gagasan inpassing.

Secara umum, inpassing berkaitan dengan penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan guru Non-ASN dengan ketentuan yang berlaku bagi guru PNS. Dengan mekanisme tersebut, pengakuan terhadap posisi profesional guru diharapkan dapat lebih mempertimbangkan kualifikasi serta pengalaman yang dimiliki.

Masa Pengabdian dan Sertifikasi Jadi Perhatian

Gagasan inpassing tidak hanya dikaitkan dengan aspek finansial. Masa kerja, kualifikasi akademik, sertifikasi, serta tanggung jawab profesional menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan tersebut.

Guru Non-ASN yang telah lama mengabdi di lembaga pendidikan keagamaan memiliki pengalaman yang menjadi bagian penting dalam keberlangsungan proses pembelajaran.

Karena itu, penguatan karier diharapkan dapat memberikan penghargaan yang lebih proporsional terhadap pengalaman dan kompetensi guru, sekaligus menciptakan kepastian pengembangan profesi dalam jangka panjang.

Namun, gagasan tersebut masih membutuhkan perumusan lebih lanjut agar dapat diterapkan dengan mekanisme yang jelas dan terukur.

Baca Juga: 2.500 Santri Dapat Beasiswa BAZNAS 2026, Dapat Rp4 Juta untuk Persiapan Kuliah

Desain Kebijakan Inpassing Perlu Dipersiapkan Matang

Munculnya wacana inpassing memberikan harapan bagi guru Non-ASN, tetapi pelaksanaannya tetap membutuhkan desain kebijakan yang komprehensif.

Sejumlah aspek perlu dirumuskan, mulai dari mekanisme penilaian, kriteria yang digunakan, validitas data guru, hingga sumber pembiayaan. Pemerintah juga perlu memperhitungkan dampak anggaran agar kebijakan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Kejelasan mekanisme menjadi penting agar kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi guru yang berharap memperoleh penyetaraan.

Dengan sistem yang transparan dan terukur, proses pengakuan terhadap guru Non-ASN dapat dilakukan berdasarkan kualifikasi dan ketentuan yang jelas.

Kemenag Dorong Percepatan Sertifikasi Guru

Selain gagasan mengenai inpassing, Kemenag juga memberikan perhatian terhadap percepatan sertifikasi guru. Langkah ini dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas sekaligus kesejahteraan tenaga pendidik.

Kemenag memproyeksikan anggaran sebesar Rp11,59 triliun untuk mendukung penyelesaian sertifikasi bagi 467.353 guru berpendidikan S1 dalam periode dua tahun hingga 2026.

Program sertifikasi tersebut diharapkan dapat berjalan beriringan dengan upaya memperkuat pengakuan terhadap profesi guru. Dengan demikian, peningkatan kompetensi, profesionalitas, dan kesejahteraan dapat dibangun dalam satu kerangka kebijakan yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga: Tunjangan Khusus Guru Non ASN Bisa Dibatalkan dan Dihentikan, Ini Penyebabnya

Inpassing Diharapkan Perkuat Karier Guru Non-ASN

Gagasan inpassing bagi guru Non-ASN binaan Kemenag menjadi salah satu pembahasan yang penting mengingat besarnya jumlah guru Non-ASN dalam sistem pendidikan keagamaan.

Penyetaraan diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas masa pengabdian, tetapi juga dapat memperkuat jenjang karier dan profesionalitas guru.

Meski demikian, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian serta perumusan lebih lanjut, terutama terkait kriteria, mekanisme, data, dan pembiayaan.

Bagi guru Non-ASN, perkembangan mengenai inpassing menjadi hal yang perlu terus dipantau melalui informasi resmi Kemenag. Jika dirancang dengan baik, kebijakan tersebut berpotensi menjadi bagian dari upaya membangun sistem karier dan kesejahteraan guru yang lebih terarah.***

Tags:
kemenag sertifikasi guru Guru Non ASN

Komentar Pengguna