Keboncinta.com-- Memasuki tahun 2026, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis yang secara konkret diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di seluruh Indonesia.
Mulai dari penyesuaian insentif bulanan hingga penguatan tunjangan profesi, langkah ini menjadi bukti bahwa peran guru non-ASN semakin diakui sebagai pilar penting dalam menjaga kualitas pendidikan nasional.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa perbaikan taraf hidup guru honorer bukan sekadar wacana.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar penguatan posisi dan martabat guru di Indonesia.
Kebijakan peningkatan kesejahteraan guru honorer yang mulai diterapkan pada 2026 disusun berdasarkan empat pilar utama, yakni penataan status, sertifikasi, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Program ini dirancang secara bertahap dan berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh para pendidik di lapangan.
Dengan dukungan anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah, pemerintah berharap kesenjangan kesejahteraan antara guru honorer dan guru berstatus ASN dapat terus diperkecil.
Peningkatan penghasilan guru honorer pada 2026 dibagi ke dalam dua skema besar, yaitu pemberian insentif bulanan bagi guru honorer secara umum dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi mereka yang telah tersertifikasi.
Pertama, pemerintah menetapkan kenaikan insentif bulanan bagi 377.143 guru honorer. Jika sebelumnya insentif yang diterima sebesar Rp300.000 per bulan, maka pada 2026 nominal tersebut meningkat menjadi Rp400.000 per bulan.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,8 triliun, naik lebih dari Rp1 triliun dibandingkan periode sebelumnya.
Kedua, kabar baik juga datang bagi guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat Rp500.000 dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp11,5 triliun guna menjamin hak TPG bagi 392.870 guru honorer di seluruh Indonesia.
Sementara itu, bagi guru honorer yang telah berstatus inpassing atau penyetaraan, besaran tunjangan tetap mengacu pada gaji pokok sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) inpassing masing-masing.
Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga keadilan sesuai dengan masa kerja dan golongan yang dimiliki.
Kebijakan peningkatan kesejahteraan guru honorer mulai 2026 menjadi sinyal kuat perhatian pemerintah terhadap dedikasi pendidik non-ASN.
Dengan insentif dan tunjangan yang lebih layak, guru honorer diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus, sekaligus termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran demi kemajuan pendidikan nasional.***