keboncinta.com --- Pernikahan adalah salah satu ibadah mulia yang termasuk sunnah Rasulullah SAW. Namun, tidak semua bentuk pernikahan dibolehkan dalam syariat Islam. Ada beberapa jenis pernikahan yang diharamkan karena menyimpang dari aturan syariat.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 32:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya:
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari & Muslim)
Meskipun hukum menikah adalah sunnah, ia bisa berubah menjadi haram jika dilakukan dalam kondisi yang melanggar syariat, misalnya seseorang menikah tanpa kemampuan memberi nafkah sehingga menelantarkan keluarga.
Nikah syighar adalah bentuk pernikahan yang diharamkan karena mengandung syarat yang menyalahi aturan syariat. Nikah syighar terjadi ketika seorang pria menikahkan putrinya kepada pria lain dengan syarat pria tersebut juga menikahkan putrinya dengan dirinya (atau kerabatnya), tanpa adanya mahar.
Hadits tentang larangan nikah syighar:
“Dari Nafi’ dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, ia harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar.” (HR Bukhari & Muslim)
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada jalab, janab dan syighar dalam Islam.” (HR An-Nasa’i)
Mengapa dilarang?
Karena syarat ini menyalahi prinsip pernikahan yang harus dilakukan dengan kerelaan dan mahar sebagai hak istri, bukan barter antar wali.
Nikah mut’ah adalah pernikahan dengan batas waktu tertentu yang disepakati dalam akad. Setelah waktu berakhir, pernikahan otomatis bubar tanpa talak.
Awalnya, nikah mut’ah diizinkan pada masa awal Islam, namun kemudian diharamkan untuk selamanya. Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai manusia, saya telah pernah mengizinkan kamu kawin mut’ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR Ibnu Majah)
Mengapa dilarang?
Karena bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu untuk membangun keluarga yang langgeng dan penuh kasih sayang, bukan sekadar hubungan sementara.
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan dengan niat menghalalkan seorang wanita kembali kepada suami pertamanya setelah ditalak tiga. Biasanya seorang lelaki diminta menikahi wanita tersebut dengan syarat menceraikannya setelah itu agar mantan suaminya bisa menikahinya lagi.
Hadits larangan nikah muhallil:
“Allah melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi wanita yang ditalak tiga agar bisa kembali ke suami pertama) dan muhallal-lah (suami pertama yang menyuruhnya).” (HR Ahmad)
Rasulullah SAW juga menegaskan:
“Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh).” (HR Malik)
Mengapa dilarang?
Karena akad nikah dilakukan dengan niat tidak tulus dan merusak hukum talak tiga yang dimaksudkan sebagai peringatan serius dalam rumah tangga.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 230:
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ
Artinya:
“Jika dia (suami) menceraikannya (istri) untuk yang ketiga kalinya, maka wanita itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain.”
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan setelah talak tiga harus sah secara syariat dan bukan rekayasa.
Ada tiga jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, yaitu:
✅ Nikah Syighar (barter anak perempuan tanpa mahar)
✅ Nikah Mut’ah (pernikahan dengan batas waktu tertentu)
✅ Nikah Muhallil (Tahlil) (pernikahan pura-pura agar mantan suami bisa menikah lagi setelah talak tiga).
Larangan nikah syighar dijelaskan dalam hadits:
“Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat ia juga dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut, dan keduanya tanpa mahar.” (HR Bukhari & Muslim)
Ya, nikah mut’ah diharamkan.