TentangGuru.com-- Menjelang dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026, perhatian publik mulai tertuju pada berbagai persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi pelamar.
Salah satu ketentuan yang kerap luput dari perhatian adalah syarat tinggi badan, padahal aturan ini bisa menjadi penentu gugur atau tidaknya pelamar sejak tahap awal seleksi.
Perlu dipahami bahwa ketentuan tinggi badan tidak diberlakukan secara menyeluruh pada semua formasi. Namun, beberapa instansi tertentu tetap menetapkannya sebagai syarat mutlak.
Oleh karena itu, memahami regulasi ini sejak dini menjadi langkah penting agar pelamar dapat menyesuaikan pilihan instansi dan tidak tersingkir hanya karena kendala fisik yang sebenarnya bisa diantisipasi.
Baca Juga: Tahap Akhir PPPK Paruh Waktu, Ini Cara Cek dan Unduh SK Pengangkatan Resmi di MyASN BKN
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan batas minimal tinggi badan dalam seleksi CPNS 2026 bukanlah keputusan sembarangan.
Aturan ini disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan karakteristik pekerjaan di masing-masing instansi.
Umumnya, syarat tinggi badan diterapkan pada jabatan yang menuntut kesiapan fisik prima, mobilitas tinggi, serta kesiapan operasional di lapangan.
Selain itu, penggunaan seragam kedinasan dan tuntutan profesionalisme visual juga menjadi pertimbangan dalam penetapan standar tersebut.
Instansi yang bergerak di bidang pengamanan, intelijen, penegakan hukum, hingga transportasi menjadi sektor yang paling sering menerapkan persyaratan fisik ini.
Baca Juga: Periode Sanggah Kuota Sekolah SNBP 2026 Resmi Ditutup, Ini Dampaknya bagi Siswa Eligible
Karena itu, ketelitian dalam membaca detail pengumuman formasi sangat penting agar perjuangan mengikuti CPNS tidak terhenti di tahap verifikasi administrasi hanya karena selisih tinggi badan.
Daftar Instansi dengan Batas Minimal Tinggi Badan CPNS 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber kepegawaian, berikut enam instansi yang diketahui menerapkan syarat tinggi badan dalam seleksi CPNS 2026:
Badan Intelijen Negara (BIN)
Mengingat karakter tugas yang menuntut mobilitas dan kesiapan fisik, BIN menetapkan standar minimal tinggi badan 165 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Untuk formasi tertentu seperti penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian, Kemenkumham mensyaratkan tinggi badan minimal 165 cm bagi pria dan 160 cm bagi wanita.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pada jalur CPNS di lingkungan Polri, batas tinggi badan relatif lebih fleksibel dibandingkan Akpol atau Bintara, yaitu 157 cm untuk pria dan 150 cm untuk wanita.
Kejaksaan Agung
Instansi penegak hukum ini menetapkan standar minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita, guna menunjang kesiapan tugas lapangan dan penampilan formal.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Untuk sejumlah formasi teknis dan operasional, Kemenhub mensyaratkan tinggi badan minimal 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Sejalan dengan karakter kerja semi-militer, Kemenhan menetapkan batas minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita.
Baca Juga: TPG Guru Cair Bulanan Mulai 2026, Ini Aturan Jam Mengajar agar Tunjangan Tetap Aman
Dengan memahami ketentuan tinggi badan sejak awal, calon pelamar CPNS 2026 dapat menyusun strategi yang lebih matang.
Menyesuaikan pilihan instansi dan formasi dengan kualifikasi diri akan memperbesar peluang lolos administrasi dan melangkah ke tahap seleksi berikutnya.
Persiapan CPNS tidak hanya soal kelengkapan dokumen dan kemampuan akademik, tetapi juga ketelitian membaca setiap syarat teknis.
Semakin awal Anda mempersiapkan diri, semakin besar peluang sukses meraih kursi ASN pada seleksi CPNS 2026.***