Keboncinta.com-- Istilah Guru Tunggal belakangan semakin sering dibahas, terutama dalam kaitannya dengan Info GTK dan pemenuhan beban kerja minimal 24 Jam Pelajaran (JP).
Banyak guru mempertanyakan, apakah status ini bisa menjadi jalan keluar ketika jam mengajar belum memenuhi syarat untuk pencairan TPG?
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut penjelasan lengkap dengan bahasa yang mudah dipahami.
Guru Tunggal adalah pendidik yang mengajar di satu satuan pendidikan, namun total jam pelajaran sesuai struktur kurikulum di sekolah tersebut belum mencapai 24 JP.
Baca Juga: Skema One Stop Service Jemaah Umrah Kini Bakal Berangkat via Asrama Haji
Kondisi ini umumnya terjadi karena:
Jumlah rombongan belajar (rombel) terbatas
Struktur kurikulum tidak memungkinkan penambahan jam
Alokasi jam mata pelajaran di sekolah memang tidak mencukupi
Artinya, kekurangan jam tersebut bukan karena guru tidak aktif, melainkan karena sistem di sekolah memang tidak menyediakan jam tambahan.
Hal penting yang sering terlewat adalah bahwa status Guru Tunggal hanya berlaku untuk mata pelajaran wajib.
Status ini tidak berlaku untuk mata pelajaran pilihan, meskipun guru tersebut mengajar di sekolah yang sama dan mengalami kekurangan jam.
Baca Juga: Banjir Orderan Saat Ramadhan! 6 Ide Jualan Sayur Berkuah Anti Basi, Praktis dan Sehat
Hingga saat ini, tidak tersedia kategori Guru Tunggal untuk:
Mata pelajaran Koding
Mata pelajaran Bahasa Inggris SD
Khusus Bahasa Inggris SD, mata pelajaran ini masih berstatus pilihan dan belum termasuk mapel wajib. Pemerintah memang merencanakan Bahasa Inggris SD menjadi mapel wajib mulai tahun 2027, tetapi saat ini regulasinya belum berlaku.
Karena itu, guru Bahasa Inggris SD tetap harus memenuhi minimal 24 JP sesuai aturan umum yang berlaku.
Penetapan resmi status Guru Tunggal untuk kebutuhan TPG 2026 akan dihitung setelah 10 Februari 2026.
Namun ada catatan penting:
Perhitungan hanya dilakukan jika seluruh data pembelajaran telah diinput secara lengkap di sistem.
Baca Juga: Stop Beli Pembersih Mahal! Cuma Pakai Tepung Terigu
Data yang wajib dipastikan sudah benar dan lengkap meliputi:
Data pembelajaran
Rombongan belajar (rombel)
Jam mengajar
Pembagian tugas
Jika data belum lengkap, sistem tidak dapat membaca status secara akurat, yang berpotensi menghambat proses validasi.
Status Guru Tunggal bisa menjadi solusi bagi guru mata pelajaran wajib yang belum mencapai 24 JP karena keterbatasan struktur kurikulum sekolah.
Baca Juga: Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK untuk Guru Madrasah Swasta, Angin Segar bagi Status dan TPG
Bagi guru yang sedang mempersiapkan TPG 2026, pastikan seluruh data di sistem sudah valid dan lengkap agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.