Keboncinta.com-- Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran 2026.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk mengatur mobilitas masyarakat selama periode libur panjang, sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik dan produktivitas nasional.
Selain ASN, perusahaan swasta juga didorong untuk menerapkan pola kerja fleksibel pada periode yang sama.
Tujuannya adalah mengurangi kepadatan arus mudik dan mendistribusikan pergerakan masyarakat agar tidak menumpuk dalam satu waktu.
Kebijakan WFA bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah hari libur keagamaan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah tambahan cuti, melainkan bentuk fleksibilitas kerja agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Melalui skema ini, ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi selain kantor dengan tetap mematuhi target kinerja, pengawasan, serta tanggung jawab jabatan.
Fleksibilitas tersebut diberikan selama lima hari kerja, yaitu pada 16–17 Maret 2026 menjelang libur nasional dan cuti bersama Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.
Pelaksanaan teknisnya tidak dilakukan secara seragam. Pimpinan instansi pusat maupun daerah memiliki kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor (WFO) dan yang menjalankan WFA. Prinsip akuntabilitas dan efektivitas layanan tetap menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Rekening TPG Masih Terkendala di Info GTK, Ini Penyebab dan Cara Memahaminya
Pemerintah juga menegaskan bahwa sektor layanan strategis tidak boleh terdampak kebijakan ini. Bidang kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan publik penting lainnya harus tetap beroperasi normal.
Selain itu, kanal pengaduan masyarakat, termasuk sistem digital seperti SP4N-LAPOR, wajib tetap aktif agar pelayanan tetap responsif.
Dalam periode ini, ASN kembali diingatkan menjaga integritas, termasuk larangan menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan selama momentum libur keagamaan.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan fleksibilitas kerja pada tanggal yang sama, yakni 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Berbeda dengan ASN, penerapan WFA di sektor swasta bersifat anjuran.
Baca Juga: Guru Tunggal: Ini yang Wajib Dipahami Guru Terkait Jam Mengajar dan TPG
Keputusan akhir tetap berada pada manajemen perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional masing-masing.
Pemerintah memastikan pekerja yang menjalankan WFA tetap menerima upah penuh. Perubahan sistem kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi gaji.
Selain itu, kebijakan ini bukan tambahan hari libur dan tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Pengawasan terhadap kinerja tetap menjadi tanggung jawab instansi maupun perusahaan.
Namun, kebijakan WFA tidak berlaku untuk jenis pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, seperti sektor manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan serta minuman.
Kebijakan ini erat kaitannya dengan jadwal libur yang berdekatan antara Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Baca Juga: Guru Tunggal: Ini yang Wajib Dipahami Guru Terkait Jam Mengajar dan TPG
Pada 18 Maret ditetapkan sebagai cuti bersama Nyepi, disusul 19 Maret sebagai Hari Suci Nyepi. Selanjutnya, 20 Maret menjadi cuti bersama Idul Fitri, 21–22 Maret Hari Raya Idul Fitri, serta 23–24 Maret cuti bersama Lebaran.
Dengan pengaturan jadwal tersebut, pemerintah berharap arus perjalanan masyarakat selama Lebaran 2026 dapat lebih terkendali.
Di sisi lain, pelayanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan stabil tanpa gangguan berarti, sehingga momentum hari raya dapat berlangsung aman, tertib, dan produktif.***