Guru Honorer R4-Tak Jadi PPPK, Menangis di Rapat Dengar Pendapat Umum Dengan Komisi X DPR

keboncinta.com --- Pada hari Senin, 14 Juli 2025, Redissa, seorang guru dan anggota Ikatan Pendidik Indonesia (IPN) dari Provinsi Bengkulu, menitiskan air mata saat mewakili guru honorer kategori R4 saat menyampaikan aspirasinya di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR di Jakarta.
Guru honorer R4 adalah guru non-PNS (non-ASN) yang belum terdaftar dalam basis data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun mereka memenuhi syarat untuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Mereka telah bertahun-tahun tidak terdaftar, yang berdampak pada kesejahteraan dan karier mereka, menurut Redissa. Hal ini disebabkan karena mereka tidak termasuk dalam kelompok prioritas 1-3 seleksi guru PPPK.
Pelamar yang belum ditempatkan tetapi telah memenuhi ambang batas seleksi guru PPPK 2021 merupakan guru honorer prioritas pertama dalam seleksi guru PPPK 2024.
Prioritas kedua adalah bagi mantan guru honorer kategori 2 (THK) yang masih mengajar di instansi pemerintah dan terdaftar dalam basis data eks THK 2 di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Prioritas ketiga adalah bagi guru non-ASN yang saat ini mengajar di instansi pemerintah dan terdaftar dalam basis data non-ASN BKN.
Prioritas keempat adalah bagi guru sekolah negeri non-ASN yang telah mengajar minimal dua tahun berturut-turut.
"Kami sudah tinggal di sini selama tujuh tahun, dan salah satu kenalan saya sudah sebelas tahun mengabdi." Masalah yang sama terjadi di seluruh Indonesia. Namun, kami tidak dapat mengakses basis data tersebut. Kami mohon kepada Ibu, karena peraturan sebelumnya menetapkan bahwa guru Kategori 2 dan Kategori 3 akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP), sementara kami yang berada di Kategori 4 terabaikan.
"Sejalan dengan itu, undang-undang mengamanatkan bahwa guru honorer harus diselesaikan pada tahun 2025." Apa gunanya pengabdian kami jika kami, para pendidik atau guru Kategori 4, diabaikan? ujarnya.
Honorarium Tidak Sesuai Beban Kerja
Sambil menangis, Redissa menjelaskan bahwa guru honorer menerima gaji Rp30.000. Mereka akan menerima gaji bulanan sebesar Rp540.000 jika bekerja 18 jam per bulan.
Sementara itu, ia menyatakan bahwa tidak jarang guru PNS meminta guru honorer kategori R4 untuk mengerjakan tugas di luar kelas tanpa kompensasi.
"Saya pembina OSIS di sekolah saya, Bu. Saya tidak dibayar, tetapi saya bersemangat untuk membantu anak-anak," ujarnya.
"Mereka (guru PNS) mengalihkan tanggung jawab kepada guru honorer ketika ada kegiatan di luar kelas yang dapat mereka kelola." Namun, dari segi kesejahteraan, kami sama sekali tidak memiliki kesejahteraan, Bu. Di hadapan anggota Komisi X DPR, ia menyatakan, "Bu, mohon dipertimbangkan."
Redissa menyatakan kekecewaannya karena dedikasinya tidak diakui sebesar dedikasi guru R3, yang merupakan guru honorer yang terdaftar dalam basis data BKN.
"Kami ingin diangkat menjadi PPPK, Bu, asalkan kami memiliki pemahaman yang jelas tentang jenjang karier kami," pintanya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR menyampaikan niatnya untuk mendorong pemerintah menuntaskan proses penetapan guru R4 sebagai guru ASN menanggapi isu guru honorer yang tidak tercantum dalam basis data BKN.
"Kami sangat mendorong pemerintah untuk segera menyusun peraturan yang secara khusus mengatur dan menuntaskan proses penetapan guru R4 sebagai guru ASN," tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk mempercepat transformasi tata kelola guru secara menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, pembinaan berkelanjutan, hingga kepastian hukum dalam satu kesatuan kerangka regulasi di tingkat perundang-undangan.
Esti juga menyatakan bahwa Komisi X DPR mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN, serta PPPK ASN.
Dalam konteks ini, regulasi tentang guru honorer dan tenaga kependidikan, serta PPPK ASN, juga mengatur status kepegawaian, hak atas jaminan sosial dan kesejahteraan, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas.
Ia juga menyatakan bahwa mereka mengadvokasi peningkatan skema PPPK ASN untuk menjamin kesetaraan dengan PNS, khususnya dalam hal perlindungan profesi, peningkatan karier, dan hak pensiun.
Tags:
pendidikan berita nasional PPPKKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025.jpg)
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025.jpeg)
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025.jpeg)
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki...
20 Jul 2025
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemena...
20 Jul 2025
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem...
20 Jul 2025
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penti...
20 Jul 2025
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Su...
20 Jul 2025
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poi...
20 Jul 2025