Keboncinta.com-- Masih banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengira bahwa kenaikan penghasilan hanya bisa terjadi jika mendapat jabatan baru. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi yang memungkinkan gaji PPPK meningkat meski posisi tetap sama.
Skema tersebut dikenal sebagai Kenaikan Gaji Berkala (KGB). Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penghargaan atas masa kerja dan kinerja PPPK tanpa harus menunggu formasi kenaikan jabatan.
Sayangnya, masih banyak PPPK yang belum memahami prosedur KGB sehingga berisiko kehilangan hak kenaikan gaji.
Kenaikan Gaji Berkala merupakan instrumen peningkatan kesejahteraan yang diatur dalam PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023.
Baca Juga: Banyak Guru Panik, SKTP Januari 2026 Tidak Terbit Ternyata Ini Sebabnya!
Berbeda dengan kenaikan gaji nasional yang berlaku serentak, KGB bersifat individual dan diberikan kepada PPPK yang telah memenuhi syarat tertentu.
Melalui KGB, pengalaman kerja dan loyalitas pegawai dihargai secara finansial. Dengan kata lain, PPPK tetap dapat memperoleh kenaikan gaji meski tidak mengalami promosi jabatan atau perubahan posisi.
Berbeda dengan PNS, KGB bagi PPPK tidak berjalan otomatis. Kenaikan ini harus diusulkan oleh instansi tempat PPPK bertugas.
Jika usulan tidak diajukan atau data kepegawaian tidak sinkron, maka gaji pokok PPPK bisa tetap stagnan meskipun masa kerja sudah memenuhi ketentuan.
Inilah sebabnya, PPPK perlu aktif memastikan data kepegawaiannya akurat dan berkoordinasi dengan bagian kepegawaian instansi masing-masing.
Bagi PPPK yang diangkat pada tahun 2024, tahun 2026 berpotensi menjadi waktu pengajuan KGB pertama. Oleh karena itu, pemahaman mengenai syarat dan prosedur menjadi sangat penting agar hak kenaikan gaji tidak terlewat.
Agar pengajuan KGB dapat diproses, PPPK wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Masa Kerja Golongan (MKG)
Umumnya minimal 2 tahun dalam golongan yang sama.
Khusus Golongan V, KGB dapat diajukan dengan MKG minimal 1 tahun.
Penilaian Kinerja
Memiliki predikat kinerja minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir.
Status Kontrak Aktif
Perjanjian kerja masih berlaku dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat.
Kelengkapan Dokumen Administrasi
Meliputi:
SK Pengangkatan PPPK
Perjanjian Kerja
Daftar Gaji Terakhir
SK KGB sebelumnya (jika ada)
Validitas Data di SIASN
Seluruh data kepegawaian harus mutakhir dan sinkron di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) karena menjadi dasar utama validasi KGB.
Dengan memahami mekanisme Kenaikan Gaji Berkala, PPPK tidak perlu lagi khawatir gaji akan berhenti di tempat.
Baca Juga: Kabar Baik Guru dan Dosen Lulusan PPG 2025, Kemenag Usulkan Tambahan Anggaran TPG dan TPD 2026
Kunci keberhasilan KGB ada pada kinerja yang konsisten, kelengkapan administrasi, serta keaktifan instansi dalam mengajukan usulan.
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, tahun 2026 bisa menjadi momentum penting untuk menikmati kenaikan gaji meski tanpa naik jabatan.***