Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Begini Cara Mengganti Salat yang Tak Terhitung Jumlahnya Menurut Ulama

Begini Cara Mengganti Salat yang Tak Terhitung Jumlahnya Menurut Ulama

07 September 2025 | 09:58

keboncinta.com --- Salat adalah ibadah wajib yang telah ditentukan waktunya oleh Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya:

ุงูู†ู‘ูŽ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูฐูˆุฉูŽ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู’ู†ูŽ ูƒูุชูฐุจู‹ุง ู…ู‘ูŽูˆู’ู‚ููˆู’ุชู‹ุง

Innaแนฃ-แนฃalฤta kฤnat 'alal-mu’minฤซna kitฤban mauqลซtฤ(n).

“Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa: 103)

Namun, dalam kenyataan hidup, ada sebagian orang yang pernah meninggalkan salat, bahkan bertahun-tahun lamanya, hingga jumlahnya tidak terhitung. Lantas, bagaimana cara menggantinya (qadha)?


Hukum Mengganti Salat yang Ditinggalkan

Dalam kitab Fiqih Ibadah karya Hasan Ayub dijelaskan, orang yang lupa salat atau tertidur wajib mengqadha begitu ia teringat atau bangun. Landasannya adalah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Qatadah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ููŠ ุงู„ู†ูˆู… ุชูุฑูŠุทุŒ ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ุชู‘ูŽูู’ุฑููŠุทู ูููŠ ุงู„ู’ูŠูŽู‚ู’ุธูŽุฉูุŒ ููŽุฅูุฐูŽุง ู†ูŽุณููŠูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุตูŽู„ูŽุงุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุงู…ูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุงุŒ ููŽู„ู’ูŠูุตูŽู„ู‘ูู‡ูŽุง ุฅูุฐูŽุง ุฐูŽูƒูŽุฑูŽู‡ูŽุงุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ูˆูŽุฃูŽู‚ูู…ู ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉูŽ ู„ูุฐููƒู’ุฑููŠ

“Tidak ada sikap lalai di dalam tidur, melainkan kelalaian itu ketika terjaga. Apabila salah seorang dari kalian lupa salat atau tertidur, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika teringat. Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: ‘Dirikanlah salat untuk mengingat Aku’ (QS Thaha: 14).” (HR Bukhari dan Muslim)

๐Ÿ“Œ Tafsir ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan bahwa qadha salat karena lupa atau tidur wajib dilakukan segera tanpa menunda.


Qadha Salat yang Tidak Terhitung Jumlahnya

Menurut Imam Al-Ghazali, siapa pun yang meninggalkan salat—baik karena lalai, tidak tahu syarat sahnya, atau pernah salat dengan kondisi tidak sah—wajib menggantinya. Jika jumlahnya tidak bisa dihitung, maka diperkirakan dengan sungguh-sungguh sejak baligh.

Imam Al-Ghazali menulis dalam At-Taubah ila Allah wa Mukaffarat al-Dzunub:

“Jika ia ragu jumlah salat yang telah ia lewatkan, maka ia boleh memperkirakan sejak baligh, lalu dikurangi salat yang yakin sudah dikerjakan dengan benar. Sisanya ia qadha berdasarkan keyakinan terkuat dengan penuh kesungguhan.”

๐Ÿ“Œ Tafsir pendukung: Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazhair menyebutkan kaidah fiqh “Al-yaqin la yazulu bisy-syak” (keyakinan tidak hilang dengan keraguan). Artinya, cukup memperkirakan jumlah salat yang diyakini belum dikerjakan.


Pendapat Ulama yang Tidak Mewajibkan Qadha

Berbeda dengan Imam Al-Ghazali, sejumlah ulama lain seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa qadha hanya berlaku jika salat ditinggalkan karena lupa atau tidur. Adapun meninggalkan salat dengan sengaja bertahun-tahun, tidak ada ketentuan qadha, melainkan wajib tobat nasuha dan memperbanyak amal saleh.

Dalil yang mereka gunakan adalah firman Allah dalam QS An-Nisa: 103 (tentang salat pada waktunya), serta ketiadaan contoh dari Nabi SAW yang memerintahkan qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan salat.

๐Ÿ“Œ Tafsir Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa:
“Barang siapa meninggalkan salat dengan sengaja, maka ia wajib bertaubat dan memperbanyak amal kebaikan. Tidak ada riwayat dari Nabi SAW yang membolehkan qadha salat bagi yang sengaja meninggalkannya.”


Jalan Tengah: Taubat dan Istiqamah

Para ulama sepakat bahwa meninggalkan salat adalah dosa besar. Perbedaannya hanya pada apakah wajib qadha atau cukup taubat. Namun, keduanya sepakat bahwa seorang muslim wajib:

  • Tobat nasuha (tulus, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi).

  • Memperbanyak istighfar.

  • Menjaga salat lima waktu secara konsisten setelahnya.

๐Ÿ“Œ Hadits Nabi SAW:

ุงูŽู„ุตู‘ูŽู„ูŽูˆูŽุงุชู ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุณูุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉูุŒ ูˆูŽุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽุŒ ู…ููƒูŽูู‘ูุฑูŽุงุชูŒ ู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุงุฌู’ุชูู†ูุจูŽุชู ุงู„ู’ูƒูŽุจูŽุงุฆูุฑู

“Salat lima waktu, Jumat ke Jumat berikutnya, dan Ramadan ke Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya selama dosa besar dijauhi.” (HR Muslim)


Kesimpulan

  1. Jika salat ditinggalkan karena lupa atau tidur → wajib diqadha segera.

  2. Jika salat ditinggalkan bertahun-tahun:

    • Menurut Imam Al-Ghazali → wajib qadha dengan perkiraan jumlah yang paling mendekati.

    • Menurut Ibnu Hazm & Ibnu Taimiyah → cukup dengan tobat nasuha, istighfar, dan memperbanyak amal.

  3. Semua ulama sepakat → meninggalkan salat adalah dosa besar, dan cara memperbaikinya adalah dengan taubat tulus serta menjaga salat di waktu yang ditentukan.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna