Keboncinta.com-Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 resmi menerbitkan kebijakan tentang Redistribusi Guru ASN ke Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (sekolah swasta).
Kebijakan ini bertujuan untuk memeratakan ketersediaan guru serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Berikut ini penjabaran lengkap mengenai isi peraturan tersebut, meliputi syarat, mekanisme redistribusi, serta kriteria sekolah penerima guru ASN, sesuai pasal-pasal dalam Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025.
Pasal 2 Ayat (1)
Guru ASN yang dimaksud terdiri atas:
a. Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil)
b. Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Pasal 2 Ayat (2)
Keduanya dapat diredistribusikan ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yaitu sekolah swasta yang memenuhi ketentuan
Pasal 3
Redistribusi guru dilakukan berdasarkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Data tersebut diambil dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian
Pasal 7 Ayat (1)
Pelaksanaan redistribusi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
Pasal 7 Ayat (2)
Redistribusi hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN
Pasal 7 Ayat (3)
Tim Pertimbangan terdiri atas:
a. Unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
b. Badan Kepegawaian Daerah
Pasal 7 Ayat (4)
Tim ini ditetapkan secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Syarat untuk Guru PNS
Pasal 4 Ayat (1)
Guru PNS yang akan diredistribusikan harus memenuhi:
a. Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari prodi dan perguruan tinggi terakreditasi
b. Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b)
c. Kinerja minimal predikat “Baik” dalam 2 tahun terakhir
d. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
e. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat
f. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana
Syarat untuk Guru PPPK
Pasal 4 Ayat (2)
Guru PPPK harus memenuhi:
a. Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari prodi dan perguruan tinggi terakreditasi
b. Jenjang jabatan minimal “Guru Ahli Pertama”
c. Kinerja minimal predikat “Baik”
d. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
e. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat
f. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana
Pasal 5
Sekolah swasta yang dapat menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
a. Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah
b.