Khazanah
Rahman Abdullah

yarat Daftar Nikah 2026 di KUA, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Pengantin

yarat Daftar Nikah 2026 di KUA, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Pengantin

10 September 2026 | 09:35

Keboncinta.com-- Bagi calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan, pendaftaran kehendak nikah menjadi salah satu tahapan awal yang perlu dilakukan sebelum pernikahan dicatat secara resmi.

Ketentuan mengenai proses tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Regulasi ini mengatur rangkaian proses pencatatan pernikahan, mulai dari pendaftaran hingga pencatatan setelah akad dilaksanakan.

Dalam ketentuannya, pencatatan pernikahan dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengingatkan calon pengantin yang hendak mengurus pencatatan pernikahan untuk terlebih dahulu mendaftarkan kehendak nikah sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kemenag Susun Peta Jalan Pesantren 5–10 Tahun, Ini Arah Pengembangannya

Pendaftaran Kehendak Nikah Menjadi Tahap Pertama

Pendaftaran kehendak nikah diatur dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Tahap ini menjadi bagian dari proses administrasi yang harus disiapkan sebelum calon pengantin menjalani pemeriksaan nikah dan melaksanakan akad.

Pada tahap pendaftaran, calon pengantin perlu menyiapkan berbagai dokumen administratif. Jenis dokumen yang diperlukan dapat berbeda bergantung pada kondisi dan status masing-masing calon pengantin.

Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan, verifikasi, serta validasi data sebelum pernikahan dicatat secara resmi.

15 Syarat Pendaftaran Kehendak Nikah

Calon pengantin perlu memperhatikan dokumen yang dipersyaratkan ketika mengajukan pendaftaran kehendak nikah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dokumen tersebut meliputi:

  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat calon pengantin berdomisili.

  2. Fotokopi akta kelahiran.

  3. Fotokopi KTP.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kecamatan tempat tinggal calon pengantin.

  6. Surat keterangan sehat yang diterbitkan fasilitas pelayanan kesehatan.

  7. Surat persetujuan calon pengantin.

  8. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.

  9. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, keluarga sedarah, atau pengampu, apabila orang tua atau wali telah meninggal dunia atau tidak dapat menyatakan kehendaknya.

  10. Izin Pengadilan, apabila orang tua, wali, maupun pengampu tidak ada.

  11. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada saat tanggal akad nikah.

  12. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang merupakan anggota TNI atau Polri.

  13. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang akan menikah dengan lebih dari satu istri.

  14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai bagi pihak yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

  15. Akta kematian bagi janda atau duda yang pasangan sebelumnya telah meninggal dunia.

Tidak semua dokumen tersebut harus disiapkan oleh setiap calon pengantin. Sejumlah persyaratan hanya berlaku apabila calon pengantin berada dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Karena itu, calon pengantin perlu memahami kondisi masing-masing dan memastikan dokumen yang dibawa sesuai dengan kebutuhan administrasinya.

Baca Juga: Ingin Kuliah dengan KIP Kuliah? Ini Data dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Penghulu Bisa Meminta Keterangan Tambahan

Dalam proses pendaftaran kehendak nikah, dokumen yang diserahkan akan menjadi bagian dari proses verifikasi dan validasi data calon pengantin.

Apabila diperlukan untuk memastikan kebenaran atau kesesuaian informasi, penghulu dapat meminta keterangan tambahan kepada calon pengantin.

Langkah tersebut diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan data sehingga informasi yang digunakan dalam pencatatan pernikahan dapat dipastikan kesesuaiannya.

Calon pengantin karena itu sebaiknya memeriksa kembali data kependudukan dan seluruh dokumen sebelum melakukan pendaftaran. Jika terdapat kondisi khusus yang membutuhkan dokumen tambahan, calon pengantin dapat berkoordinasi dengan KUA.

Pahami Urutan Pencatatan Pernikahan

Pendaftaran kehendak nikah bukan merupakan keseluruhan proses pencatatan pernikahan, melainkan menjadi tahap awal dalam rangkaian administrasi pernikahan.

Setelah pendaftaran dilakukan, proses berikutnya mencakup pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah sesuai ketentuan.

Memahami urutan tersebut sejak awal dapat membantu calon pengantin mempersiapkan dokumen dan administrasi secara lebih tertib. Persiapan yang baik juga dapat mengurangi potensi kendala ketika proses pencatatan pernikahan berlangsung.

Baca Juga: Pelatihan Tartil Al-Qur’an Kemenag Dimulai, 1.000 Guru PAI Jadi Peserta Angkatan Pertama

Calon Pengantin Perlu Cek Persyaratan ke KUA

Setiap calon pengantin memiliki kondisi dan status yang bisa berbeda. Karena itu, tidak semua persyaratan berlaku secara sama untuk setiap pasangan.

Calon pengantin sebaiknya memastikan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan pendaftaran kehendak nikah. Data kependudukan juga perlu diperiksa agar tidak terdapat perbedaan antara dokumen yang satu dengan lainnya.

Jika terdapat keadaan khusus atau calon pengantin belum memahami dokumen yang harus disiapkan, koordinasi dengan KUA dapat dilakukan untuk memperoleh penjelasan sesuai kondisi masing-masing.***

Tags:
Khazanah Islam KUA Menikah

Komentar Pengguna