Berita
Admin

Sistem BPJS Kesehatan: Memahami Hak dan Kewajiban Peserta PBI dan Non-PBI

Sistem BPJS Kesehatan: Memahami Hak dan Kewajiban Peserta PBI dan Non-PBI

15 Februari 2026 | 14:10

Keboncinta.com-- Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dirancang sebagai upaya negara untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan berkesinambungan.

Program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan, yang menjadi tulang punggung penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Tanah Air dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi.

Dalam pelaksanaannya, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi ke dalam dua kategori utama, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Non-PBI.

Pembagian ini dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme pembiayaan dengan kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN secara nasional.

Peserta BPJS PBI merupakan kelompok masyarakat yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, baik melalui anggaran pusat maupun daerah.

Baca Juga: Honor Tak Menentu, Guru Honorer Madrasah Bersertifikasi Masih Terhimpit

Skema ini ditujukan bagi warga yang tergolong kurang mampu secara ekonomi agar tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani kewajiban membayar iuran bulanan.

Dengan dukungan pembiayaan dari negara, peserta PBI dapat mengakses fasilitas kesehatan sesuai ketentuan JKN, sehingga hambatan biaya tidak lagi menjadi alasan tertundanya layanan medis dasar.

Berbeda dengan PBI, peserta BPJS Non-PBI diwajibkan membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja, khususnya bagi pekerja formal.

Kelompok ini mencakup pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, hingga peserta mandiri seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Besaran iuran Non-PBI ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih, sehingga peserta memiliki keleluasaan menyesuaikan pilihan layanan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: Soal TKA SD dan SMP Dipastikan Proporsional, Pemerintah Jamin Tingkat Kesulitan dan Waktu Pengerjaan

Perbedaan mendasar antara kedua kategori tersebut juga terlihat dari sumber pendanaannya. Pada BPJS PBI, seluruh biaya iuran dibebankan kepada anggaran negara, termasuk administrasi kepesertaan.

Sementara itu, pada BPJS Non-PBI, iuran menjadi tanggung jawab peserta atau perusahaan tempatnya bekerja dan disetorkan secara rutin kepada BPJS Kesehatan sesuai kelas layanan yang dipilih.

Meski demikian, dari sisi manfaat layanan kesehatan, peserta BPJS PBI dan Non-PBI pada dasarnya mendapatkan hak yang sama dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional.

Seluruh peserta berhak memperoleh layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif sesuai indikasi medis.

Layanan tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan dasar, perawatan medis lanjutan, penyediaan obat-obatan, serta sistem rujukan yang terintegrasi.

Baca Juga: Uang Saku Magang Nasional 2026 Resmi Naik! Dampak Kenaikan UMK

Pembedaan kategori kepesertaan ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pemerataan akses layanan kesehatan dan keberlanjutan pembiayaan program JKN.

BPJS PBI memastikan kelompok masyarakat rentan tetap terlindungi, sementara BPJS Non-PBI memberi ruang bagi masyarakat yang mampu untuk berkontribusi sesuai kapasitas ekonominya.

Dengan skema dua kategori tersebut, sistem BPJS Kesehatan diharapkan mampu menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang adil dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pada saat yang sama, mekanisme ini juga menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional agar terus berkelanjutan dan relevan dengan kondisi sosial ekonomi Indonesia yang beragam.***

Tags:
berita nasional pemerintah Kesehatan

Komentar Pengguna