Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang Peta Jalan Pesantren sebagai pedoman pengembangan pesantren untuk jangka menengah dan panjang. Dokumen tersebut diproyeksikan menjadi kerangka kerja Direktorat Jenderal Pesantren dalam menentukan arah kebijakan selama lima hingga sepuluh tahun mendatang.
Penyusunan peta jalan dilakukan dengan menyelaraskan berbagai dokumen perencanaan pembangunan pemerintah. Beberapa di antaranya mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama.
Selain mengacu pada dokumen perencanaan nasional, peta jalan juga disesuaikan dengan struktur organisasi baru Direktorat Jenderal Pesantren. Penyesuaian tersebut diperlukan agar arah kebijakan yang dirancang dapat diterapkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
Proses harmonisasi Peta Jalan Pesantren berlangsung selama tiga hari, 8–10 September 2026, di Jakarta. Kegiatan tersebut melibatkan tim penyusun bersama kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan pesantren.
Baca Juga: Bantuan Sarana Menulis Kini Dikelola Lewat SiMenulis 2026, Ini Fungsinya
Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa penyusunan Peta Jalan Pesantren turut mempertimbangkan karakteristik atau distingsi antara pendidikan pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum.
Kajian mengenai karakteristik tersebut salah satunya dituangkan melalui buku New Baitul Hikmah, yang menjadi salah satu bahan dalam proses penyusunan dan harmonisasi dokumen.
Arah pengembangan pesantren tetap berpijak pada tiga fungsi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga fungsi tersebut menjadi fondasi agar pengembangan pesantren tidak hanya diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan. Pesantren juga diharapkan terus memperkuat kontribusinya dalam kehidupan keagamaan sekaligus pemberdayaan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menekankan pentingnya memastikan Peta Jalan Pesantren memiliki hubungan yang jelas dengan perencanaan pembangunan nasional.
Menurutnya, dokumen tersebut tidak seharusnya berdiri sendiri tanpa keterkaitan dengan RPJPN, RPJMN, dan Renstra Kemenag. Keselarasan tersebut dibutuhkan agar kebijakan pengembangan pesantren dapat menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.
Pada sektor pendidikan, misalnya, arah pengembangan pesantren perlu sejalan dengan upaya menghadirkan pendidikan yang berkualitas, inklusif, adaptif, dan memiliki perspektif global.
Sementara itu, fungsi dakwah perlu dikaitkan dengan agenda pembangunan di bidang agama yang tercantum dalam RPJMN. Adapun aspek pemberdayaan masyarakat perlu mempertimbangkan program pemerintah yang berkaitan dengan penguatan kapasitas serta ekonomi pesantren.
Dengan keterhubungan tersebut, Peta Jalan Pesantren diharapkan memiliki arah yang jelas dan dapat diterjemahkan ke dalam program maupun kegiatan yang lebih konkret.
Baca Juga: Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Cair Setiap Bulan? Cek Tahapan dan Jadwalnya
Penyusunan Peta Jalan Pesantren juga menyesuaikan dengan struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.
Struktur tersebut terdiri atas lima unit eselon II, yaitu Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Dakwah dan Pendidikan Nonformal, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren.
Pembagian unit tersebut kemudian menjadi dasar dalam pengelompokan pembahasan selama proses harmonisasi. Masing-masing komisi membahas bidang yang sesuai dengan tugasnya sebelum hasilnya diselaraskan dengan Renstra Kementerian Agama.
Ruang lingkup pembahasan mencakup pengembangan Ma’had Aly, muadalah dan diniyah formal, dakwah, pendidikan nonformal, pemberdayaan pesantren, hingga aspek kesekretariatan.
Pada bidang dakwah dan pendidikan nonformal, pembahasan juga mencakup sejumlah bentuk pendidikan seperti madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur’an, dan salafiyah.
Harmonisasi Peta Jalan Pesantren tidak hanya melibatkan unsur internal Kemenag. Sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pesantren turut dilibatkan dalam proses tersebut.
Untuk bidang dakwah, salah satu kementerian yang dilibatkan adalah Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara pada sektor pendidikan, Kemenag melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: Guru Non-ASN Penerima Tunjangan Khusus Wajib Tahu, Ini Penyebab Pembayaran Dihentikan
Pada bidang pemberdayaan, kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan penguatan ekonomi serta pemberdayaan pesantren juga dilibatkan untuk memberikan masukan.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat menghasilkan perspektif yang lebih luas. Dengan begitu, Peta Jalan Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai dokumen internal Kemenag, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan agenda pembangunan pemerintah di berbagai bidang.
Peta Jalan Pesantren nantinya diharapkan menjadi kerangka kerja Direktorat Jenderal Pesantren untuk periode lima hingga sepuluh tahun.
Karena memiliki cakupan jangka panjang, penyusunannya mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, mulai dari fungsi pesantren, arah pembangunan nasional, Renstra Kemenag, hingga perubahan struktur kelembagaan Ditjen Pesantren.
Kemenag menargetkan proses tersebut dapat mengarah pada peluncuran Peta Jalan Pesantren pada puncak peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2026.
Baca Juga: KIP Kuliah Jadi Harapan Siswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu, Ini yang Perlu Disiapkan
Namun, target tersebut masih bergantung pada penyelesaian harmonisasi dan pembahasan dokumen. Setelah seluruh proses selesai, peta jalan diharapkan dapat menjadi acuan yang lebih terarah dalam menentukan kebijakan dan program pengembangan pesantren untuk tahun-tahun mendatang.***