Pendidikan
Rahman Abdullah

Peta Jalan Pesantren 2026 Disiapkan Kemenag, Jadi Acuan Pengembangan hingga 10 Tahun

Peta Jalan Pesantren 2026 Disiapkan Kemenag, Jadi Acuan Pengembangan hingga 10 Tahun

09 September 2026 | 13:44

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan Peta Jalan Pesantren yang akan menjadi acuan pengembangan pesantren dalam jangka menengah hingga panjang. Dokumen ini diproyeksikan menjadi kerangka kerja Direktorat Jenderal Pesantren untuk lima sampai sepuluh tahun mendatang.

Penyusunan peta jalan tersebut dilakukan dengan mengharmonisasikan berbagai dokumen perencanaan pemerintah. Di antaranya adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama.

Selain itu, penyusunan juga disesuaikan dengan struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren agar arah kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai dengan pembagian tugas kelembagaan.

Proses harmonisasi berlangsung selama tiga hari, 8–10 September 2026, di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan tim penyusun serta sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi dan pengembangan pesantren.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat Ini Alasan Tunjangan Khusus Guru Non ASN Dapat Berhenti Dicairkan

Peta Jalan Pesantren Mengacu pada Tiga Fungsi Utama

Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa penyusunan Peta Jalan Pesantren berangkat dari kajian mengenai karakteristik atau distingsi pendidikan pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum.

Kajian tersebut antara lain dituangkan dalam buku New Baitul Hikmah yang kemudian menjadi salah satu bahan dalam proses penyusunan dan harmonisasi peta jalan.

Menurut Basnang, arah pengembangan pesantren nantinya tetap berpijak pada tiga fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yaitu fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketiga fungsi tersebut menjadi landasan dalam merancang arah kebijakan agar pengembangan pesantren tidak hanya berfokus pada pendidikan, tetapi juga memperkuat peran pesantren dalam kehidupan keagamaan dan pemberdayaan masyarakat.

Peta Jalan Pesantren Harus Selaras dengan RPJPN dan RPJMN

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menekankan bahwa Peta Jalan Pesantren perlu memiliki keterkaitan yang jelas dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.

Menurutnya, peta jalan tidak dapat disusun secara terpisah dari RPJPN, RPJMN, maupun Renstra Kementerian Agama. Keselarasan tersebut diperlukan agar arah pengembangan pesantren dapat terintegrasi dengan agenda pembangunan nasional.

Pada bidang pendidikan, misalnya, pengembangan pesantren perlu memperhatikan arah pembangunan pendidikan nasional yang mendorong terciptanya pendidikan berkualitas, inklusif, adaptif, serta memiliki orientasi global.

Sementara dalam fungsi dakwah, arah kebijakan pesantren perlu diselaraskan dengan agenda pembangunan bidang agama yang tercantum dalam RPJMN. Adapun aspek pemberdayaan masyarakat perlu mempertimbangkan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan penguatan kapasitas dan ekonomi pesantren.

Kamaruddin menilai dokumen resmi sebuah lembaga pemerintah harus memiliki landasan yang jelas. Karena itu, penyusunan Peta Jalan Pesantren perlu menggunakan dokumen perencanaan teknokratik pemerintah sebagai rujukan agar keberadaan pesantren dapat terhubung dengan agenda pembangunan nasional.

Baca Juga: Guru Non ASN Perlu Waspada Ini Kondisi yang Dapat Membuat Tunjangan Khusus Dihentikan

Disesuaikan dengan Struktur Baru Ditjen Pesantren

Penyusunan peta jalan juga mempertimbangkan perubahan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pesantren sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam struktur baru tersebut terdapat lima unit eselon II, yaitu Direktorat Ma’had Aly; Direktorat Bina Muadalah dan Diniyah Formal; Direktorat Dakwah dan Pendidikan Nonformal; Direktorat Pemberdayaan Pesantren; serta Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren.

Kelima unit tersebut menjadi dasar pembagian pembahasan dalam proses harmonisasi. Setiap komisi membahas arah pengembangan sesuai bidang masing-masing, kemudian hasilnya diselaraskan dengan Renstra Kementerian Agama.

Pembahasan mencakup berbagai bidang, mulai dari pengembangan Ma’had Aly, muadalah dan diniyah formal, dakwah serta pendidikan nonformal, hingga pemberdayaan pesantren dan aspek kesekretariatan.

Untuk bidang dakwah dan pendidikan nonformal, pembahasan turut mencakup madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Qur’an, serta salafiyah.

Kemenag Libatkan Kementerian dan Lembaga Terkait

Harmonisasi Peta Jalan Pesantren juga melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki irisan tugas dengan fungsi pesantren.

Pada bidang dakwah, salah satu pihak yang dilibatkan adalah Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara untuk aspek pendidikan, Kemenag melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun pada bidang pemberdayaan, kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penguatan ekonomi serta pemberdayaan pesantren turut dilibatkan untuk memberikan masukan.

Keterlibatan lintas kementerian dan lembaga tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam penyusunan dokumen. Dengan demikian, Peta Jalan Pesantren tidak hanya menjadi dokumen internal Kemenag, tetapi dapat menjadi kerangka kerja yang terhubung dengan berbagai agenda pembangunan pemerintah.

Baca Juga: Bansos 2026 Makin Mudah Dicek Lewat NIK KTP Ini Panduan Melihat Status dan Desil Kesejahteraan

Peta Jalan Ditargetkan Menjadi Kerangka Kerja hingga 10 Tahun

Basnang Said menegaskan bahwa hasil penyusunan dan harmonisasi nantinya akan menjadi kerangka kerja Direktorat Jenderal Pesantren untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan.

Karena itu, proses penyusunan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari fungsi pesantren, arah pembangunan nasional, Renstra Kemenag, hingga struktur kelembagaan terbaru.

Kemenag selanjutnya menargetkan proses harmonisasi tersebut menjadi salah satu tahapan menuju peluncuran Peta Jalan Pesantren pada puncak peringatan Hari Santri, 22 Oktober 2026.

Meski demikian, peluncuran tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses harmonisasi dan pembahasan dokumen. Setelah seluruh tahapan selesai, Peta Jalan Pesantren diharapkan dapat menjadi acuan yang lebih terarah bagi pengembangan pesantren dalam jangka panjang.***

Tags:
pendidikan kemenag pesantren

Komentar Pengguna