Pendidikan
Rahman Abdullah

Kemenag Atur Pembelajaran Madrasah Terdampak Abu Vulkanik, PJJ Bisa Diterapkan

Kemenag Atur Pembelajaran Madrasah Terdampak Abu Vulkanik, PJJ Bisa Diterapkan

09 September 2026 | 09:47

Keboncinta.com-- Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengambil langkah untuk melindungi warga pendidikan dari dampak abu vulkanik akibat aktivitas gunung berapi. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas kepada lembaga pendidikan Islam dalam menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi di wilayah masing-masing.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.

Surat edaran ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno.

Melalui aturan tersebut, satuan pendidikan Islam dapat menyesuaikan kegiatan pembelajaran berdasarkan tingkat dampak abu vulkanik dan kondisi keamanan di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Mau Cek Bansos 2026? Ini Cara Melihat Desil dan Status Bantuan Online

Jadwal Belajar Dapat Diubah Sesuai Kondisi

Satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak tidak harus mempertahankan pola pembelajaran seperti dalam kondisi normal. Penyesuaian dapat dilakukan dengan mengutamakan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Perubahan tersebut dapat berupa penyesuaian jam kedatangan dan kepulangan peserta didik, pengurangan durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, hingga pemindahan kegiatan ke lokasi yang lebih aman.

Aktivitas di luar ruangan juga dapat dibatasi selama paparan abu vulkanik masih berpotensi mengganggu kesehatan. Jika keadaan belum memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, sekolah atau madrasah dapat mengalihkan kegiatan belajar untuk sementara ke pembelajaran jarak jauh.

Apabila kondisi dinilai membahayakan, kegiatan tatap muka juga dapat dihentikan sementara sampai keadaan memungkinkan untuk kembali belajar secara aman.

Fasilitas Pendidikan Perlu Dibersihkan dari Abu

Kebijakan Kemenag tidak hanya menyangkut metode pembelajaran, tetapi juga kondisi lingkungan dan fasilitas pendidikan.

Pimpinan satuan pendidikan Islam diminta memastikan sarana dan prasarana yang terdampak abu vulkanik dibersihkan dengan baik. Ketersediaan perlengkapan perlindungan bagi warga pendidikan juga perlu diperhatikan.

Masker yang dianjurkan antara lain N95, KN95, KF94, dan FFP2. Jika jenis masker tersebut belum tersedia, masker medis dapat digunakan sebagai perlindungan sementara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan abu vulkanik ketika aktivitas pendidikan masih harus berlangsung di wilayah terdampak.

Baca Juga: Fenomena Megathrust di Indonesia Ancaman Gempa Besar yang Mengingatkan Pentingnya Kesiapsiagaan

Aktivitas di Luar Ruangan Perlu Lebih Diperhatikan

Warga satuan pendidikan yang harus berada di luar ruangan dianjurkan menggunakan pakaian yang dapat menutup tubuh serta perlindungan mata.

Selain perlindungan fisik, kondisi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidikan juga perlu dipantau. Paparan abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan sehingga keluhan tertentu tidak boleh diabaikan.

Jika terdapat warga pendidikan yang mengalami sesak napas, nyeri dada, atau mata menjadi merah dan terasa sakit, mereka perlu segera memperoleh pemeriksaan medis.

Pimpinan satuan pendidikan dapat mengarahkan warga yang mengalami keluhan tersebut ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

Orang Tua Harus Mendapat Informasi yang Jelas

Perubahan kegiatan pembelajaran perlu disampaikan secara terbuka kepada seluruh pihak terkait. Pimpinan satuan pendidikan Islam diharapkan memberikan informasi yang jelas kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Komunikasi yang baik diperlukan agar perubahan jadwal, lokasi, maupun metode pembelajaran dapat dipahami oleh semua pihak. Informasi juga sebaiknya bersumber dari kanal resmi sehingga tidak menimbulkan kepanikan atau kesalahpahaman.

Dengan penyampaian informasi yang tepat, warga pendidikan dapat mengetahui alasan perubahan sekaligus memahami langkah yang perlu dilakukan selama kondisi belum normal.

Baca Juga: Mega Trust Membangun Kepercayaan Besar sebagai Fondasi Hubungan yang Kuat dan Berkelanjutan

Pembelajaran Tatap Muka Kembali Setelah Situasi Aman

Fleksibilitas pembelajaran bukan berarti kegiatan belajar akan dihentikan tanpa batas waktu. Ketika kondisi wilayah sudah dinyatakan aman oleh pihak berwenang, satuan pendidikan dapat kembali melaksanakan kegiatan pembelajaran secara normal.

Pelaksanaan kegiatan pendidikan tetap perlu mengikuti perkembangan kondisi gunung berapi dan dampak abu vulkanik di masing-masing daerah.

Dengan demikian, pimpinan satuan pendidikan memiliki ruang untuk menentukan pola pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi lapangan, dengan tetap menjadikan keselamatan sebagai pertimbangan utama.

Sejumlah Gunung Berapi Menjadi Perhatian

Kebijakan ini diterbitkan di tengah aktivitas sejumlah gunung berapi di Indonesia. Beberapa gunung yang disebut dalam konteks kebijakan tersebut antara lain Gunung Anak Krakatau di Banten, Gunung Ibu di Maluku Utara, Gunung Semeru di Jawa Timur, serta Gunung Ili Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Aktivitas erupsi dan abu vulkanik dapat memengaruhi berbagai kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas pendidikan di wilayah yang berada dalam jangkauan dampak.

Baca Juga: Angin Dukhan dalam Islam Tanda Peringatan dan Pelajaran yang Perlu Direnungkan Umat Manusia

Kemenag berharap aktivitas erupsi dapat segera mereda sehingga kondisi masyarakat kembali kondusif dan kegiatan pendidikan maupun aktivitas sehari-hari dapat berlangsung seperti biasa.***

Tags:
pendidikan madrasah hebat kemenag Pembelajaran

Komentar Pengguna