Berita
Rahman Abdullah

Cara Daftar Nikah 2026, Ini Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara Daftar Nikah 2026, Ini Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

09 September 2026 | 14:06

Keboncinta.com-- Pendaftaran kehendak nikah menjadi salah satu tahapan awal yang perlu dilakukan calon pengantin (catin) sebelum proses pencatatan pernikahan dilaksanakan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa proses pencatatan pernikahan dilakukan melalui beberapa tahapan. Rangkaian tersebut meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, kemudian pencatatan nikah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa calon pengantin yang akan mengurus pencatatan pernikahan perlu terlebih dahulu melakukan pendaftaran kehendak nikah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 1.000 Guru PAI Ikuti Pelatihan Tartil Al-Qur’an Kemenag, Ada Ujian Akhir Luring

Pendaftaran Kehendak Nikah Jadi Tahap Awal

Pendaftaran kehendak nikah diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi sebelum calon pengantin melanjutkan ke pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah.

Dalam proses tersebut, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen yang diminta disesuaikan dengan kondisi dan status masing-masing calon pengantin.

Kelengkapan persyaratan diperlukan agar proses verifikasi dan validasi data dapat dilakukan sebelum pernikahan dicatat secara resmi.

Syarat Pendaftaran Kehendak Nikah

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilampirkan calon pengantin saat melakukan pendaftaran kehendak nikah, yaitu:

  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

  2. Fotokopi akta kelahiran.

  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat apabila pernikahan dilaksanakan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin.

  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan.

  7. Surat persetujuan dari calon pengantin.

  8. Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.

  9. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh, keluarga yang memiliki hubungan darah, atau pengampu apabila kedua orang tua atau wali telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya.

  10. Izin dari Pengadilan apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.

  11. Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan akad nikah.

  12. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

  13. Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang akan memiliki lebih dari satu istri.

  14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi pihak yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

  15. Akta kematian bagi janda atau duda yang ditinggal meninggal dunia oleh pasangannya.

Persyaratan tersebut perlu diperhatikan sejak awal karena tidak semua dokumen berlaku untuk setiap calon pengantin. Beberapa dokumen hanya diperlukan apabila kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Menag Tekankan Pendalaman Agama dalam Penyusunan Peta Jalan Pesantren

Penghulu Dapat Meminta Keterangan Tambahan

Selain memeriksa dokumen yang menjadi persyaratan, proses pendaftaran juga mencakup verifikasi dan validasi data calon pengantin.

Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa apabila diperlukan, penghulu dapat meminta keterangan tambahan untuk mendukung proses verifikasi dan validasi data.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi penghulu untuk memastikan informasi dan dokumen yang digunakan dalam proses pencatatan pernikahan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, calon pengantin sebaiknya memastikan data kependudukan dan dokumen pendukung telah sesuai sebelum mengajukan pendaftaran kehendak nikah.

Pahami Tahapan Pencatatan Pernikahan

Pendaftaran kehendak nikah merupakan bagian pertama dari rangkaian pencatatan pernikahan. Setelah tahap tersebut, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, dan pencatatan nikah.

Dengan memahami tahapan serta persyaratan sejak awal, calon pengantin dapat mempersiapkan administrasi secara lebih baik dan mengurangi kemungkinan kendala saat proses pengurusan pernikahan.

Baca Juga: Kemenag Susun Peta Jalan Pesantren untuk 5 hingga 10 Tahun ke Depan, Seperti apa?

Calon pengantin juga perlu berkoordinasi dengan KUA terkait apabila terdapat kondisi khusus atau dokumen tertentu yang perlu dipenuhi. Dengan demikian, seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024.***

Tags:
berita nasional KUA Menikah

Komentar Pengguna