Keboncinta.com-- Agustus dan November menjadi bulan penting bagi sekolah pada 2026. Bukan hanya soal kegiatan pembelajaran, tetapi juga pelaksanaan imunisasi bagi murid melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah atau BIAS.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Surat edaran yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026 tersebut menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan dalam mendukung pelaksanaan BIAS.
Melalui kebijakan tersebut, sekolah didorong untuk berkoordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas, maupun fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk agar pelaksanaan imunisasi bagi murid dapat berlangsung secara tertib dan sesuai ketentuan.
Dukungan terhadap BIAS juga menjadi bagian dari penguatan aspek Sehat dalam Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Program tersebut sekaligus memperkuat pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta akses murid terhadap layanan kesehatan.
Baca Juga: Beasiswa BeaZakat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat Mahasiswa S1 dari Keluarga Kurang Mampu
BIAS merupakan kegiatan imunisasi yang diberikan kepada anak usia sekolah dan dilaksanakan secara berkala melalui lingkungan sekolah dan UKS.
Pada tahun 2026, pelaksanaan BIAS dibagi menjadi dua tahap, yakni pada Agustus dan November.
Tahap pertama pada Agustus menyasar beberapa kelompok murid dengan jenis imunisasi yang berbeda.
Untuk murid kelas 1, diberikan imunisasi Campak Rubela. Sementara itu, imunisasi Human Papillomavirus (HPV) diberikan kepada murid perempuan kelas 5.
Selain itu, terdapat imunisasi HPV kejar yang ditujukan kepada murid perempuan kelas 6 dan kelas 9, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, BIAS tahap November mencakup imunisasi Difteri-Tetanus (DT) bagi murid kelas 1 serta Tetanus-difteri (Td) untuk murid kelas 2 dan kelas 5.
Masing-masing imunisasi memiliki tujuan perlindungan yang berbeda. Campak Rubela membantu memberikan perlindungan terhadap campak dan rubela, sementara DT dan Td ditujukan untuk perlindungan terhadap difteri dan tetanus.
Adapun vaksinasi HPV ditujukan untuk membantu memberikan perlindungan terhadap infeksi Human Papillomavirus yang berkaitan dengan risiko kanker leher rahim di kemudian hari.
Baca Juga: Anak Tidak Bisa Sabar? Orang Tua Perlu Tahu Cara Melatih Kontrol Diri dan Impuls
Meskipun pelaksanaan BIAS secara nasional terbagi dalam dua tahap, waktu pelaksanaannya di masing-masing sekolah tidak harus sama.
Penentuan jadwal dilakukan melalui koordinasi antara dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan puskesmas, dengan mempertimbangkan kesiapan serta kondisi di masing-masing wilayah.
Karena itu, orang tua dan sekolah perlu memperhatikan informasi resmi mengenai jadwal yang telah ditetapkan di daerah masing-masing.
Sekolah juga perlu memastikan murid mendapatkan informasi yang jelas agar pelaksanaan imunisasi dapat berjalan dengan tertib tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Dukungan orang tua atau wali menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan BIAS.
Sebelum imunisasi dilaksanakan, pihak sekolah perlu menyampaikan informasi kepada orang tua mengenai tujuan dan manfaat imunisasi, kelompok sasaran, jenis imunisasi, waktu serta lokasi pelaksanaan.
Orang tua juga perlu menyampaikan informasi mengenai kondisi kesehatan anak dan riwayat imunisasi secara benar kepada tenaga kesehatan.
Informasi tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses skrining sebelum pelayanan imunisasi dilakukan.
Penilaian kondisi kesehatan, keputusan mengenai kelayakan menerima imunisasi, serta pemberian imunisasi merupakan kewenangan tenaga kesehatan.
Dengan demikian, sekolah berperan dalam memfasilitasi komunikasi dan pelaksanaan kegiatan, sementara aspek pelayanan medis tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan BIAS dapat berlangsung dengan tertib.
Sekolah dapat membantu menyiapkan tempat pelaksanaan, mengatur jadwal dan alur murid, menyampaikan informasi kepada orang tua, serta memberikan pendampingan selama kegiatan berlangsung.
Koordinasi yang baik juga diperlukan agar kegiatan imunisasi tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap proses pembelajaran.
Apabila terdapat murid yang tidak hadir atau belum mendapatkan imunisasi sesuai jadwal, sekolah dapat berkoordinasi dengan puskesmas atau fasilitas kesehatan terkait untuk mengetahui langkah tindak lanjut yang perlu disampaikan kepada orang tua atau wali.
Baca Juga: Kemenag Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak, BRUS Jadi Bekal Penting bagi Remaja
Pelaksanaan BIAS tidak hanya berkaitan dengan pemberian imunisasi kepada murid. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung kesehatan anak.
Pemerintah daerah dan dinas pendidikan memiliki peran dalam mengoordinasikan pelaksanaan program di wilayah masing-masing. Penguatan peran Tim Pembina UKS juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kegiatan tersebut.
Di tingkat sekolah, satuan pendidikan membantu memfasilitasi komunikasi, menyiapkan pelaksanaan, dan mendampingi murid. Sementara itu, tenaga kesehatan bertanggung jawab memberikan pelayanan imunisasi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Orang tua atau wali juga memiliki peran penting dengan memastikan anak hadir sesuai jadwal serta memberikan informasi kesehatan yang diperlukan secara benar.
BIAS 2026 menjadi salah satu program yang perlu diperhatikan oleh sekolah dan orang tua karena pelaksanaannya menyasar kelompok murid berdasarkan usia atau kelas tertentu.
Dengan adanya koordinasi antara sekolah, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan keluarga, kegiatan imunisasi diharapkan dapat berlangsung dengan aman, tertib, nyaman, serta mudah diakses oleh murid.
Bagi orang tua, langkah yang tidak kalah penting adalah mengikuti informasi resmi dari sekolah mengenai jadwal BIAS di wilayah masing-masing dan memastikan data kesehatan serta riwayat imunisasi anak dapat disampaikan kepada tenaga kesehatan.
Baca Juga: Beasiswa Swiss 2027–2028 Resmi Dibuka, Ada Jalur PhD dan Research Fellowship untuk Warga Indonesia
Pada akhirnya, keberhasilan BIAS bukan hanya bergantung pada sekolah atau fasilitas kesehatan. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, tenaga kesehatan, dan keluarga menjadi kunci agar perlindungan kesehatan anak dapat berjalan secara optimal.***